Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bromo

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bromo
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Bus di Bromo

KABAR SULTENG – Gerak cepat Jasa Raharja memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG.

Bus tersebut mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember dan mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025), diduga akibat rem blong saat menuruni jalur kawasan Gunung Bromo.

Bacaan Lainnya

Bus tersebut mengangkut 56 penumpang dan kru. Akibat kecelakaan, 8 orang meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Para korban langsung dievakuasi ke Puskesmas setempat serta RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Baca Juga: Jasa Raharja Dapat Sertifikasi Great Place to Work, Bukti Nyata Kepedulian pada Pegawai

Petugas Jasa Raharja Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Jasa Raharja juga bergerak cepat mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan dijamin Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, tersedia manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ungkap Dewi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan bahwa pihaknya menurunkan petugas ke lapangan untuk melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga.

“Kami berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” jelas Tamrin.

Jasa Raharja menegaskan bahwa gerak cepat dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci percepatan penanganan santunan.

Musibah ini juga menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra di jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Gunung Bromo.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik. ***

Pos terkait