3 Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan PT IMIP, YTM Desak Evaluasi Menyeluruh

3 Pekerja Tertimbun Longsor di Kawasan PT IMIP, YTM Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Tiga pekerja tertimbun material longsor di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Sabtu dini hari (22/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa PT Huayue Nickel Cobalt dan PT QMB New Energy Materials memproduksi mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

Proses ini menghasilkan tailing, limbah beracun dari teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL), di mana setiap ton logam nikel yang dihasilkan memproduksi sekitar 100 ton tailing.

Bacaan Lainnya

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengelompokkan tailing sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Spesifik Khusus dengan kategori bahaya 2, yang memiliki dampak toksisitas kronis bagi manusia dan lingkungan.

“Tailing harus dikelola dengan ketat sebagai limbah B3,” tegas Richard.

Menurutnya, metode penyimpanan tailing di darat berisiko tinggi, terutama di wilayah dengan curah hujan tinggi seperti Morowali. Tailing berbentuk lumpur dengan kandungan air sekitar 30 persen akan semakin rentan terhadap longsor ketika terkena hujan deras. Kondisi ini diperparah dengan kapasitas penyimpanan yang menampung jutaan ton tailing.

“Longsor di area PT QMB New Energy Materials membuktikan bahwa pengelolaan tailing di kawasan curah hujan tinggi sangat berisiko,” ujarnya.

RTRW Kabupaten Morowali 2019-2039 juga mengklasifikasikan Kecamatan Bahodopi, lokasi PT IMIP, sebagai kawasan rawan bencana gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.

“Curah hujan tinggi di wilayah tambang yang sudah mengalami deforestasi meningkatkan risiko banjir setiap tahun,” jelasnya.

Pos terkait