PALU – Satres Narkoba Polres Palu gerebek salah satu rumah di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (1/5/2021) pukul 15.00 WITA.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 warga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ke-12 warga itu berinsial S (40), H (39), AN (35), AG (28), BS (29), NA (17), ANT (43), AA (29), FR (22), MI (48), DA (36), dan FD (31).
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M mengatakan, polisi menemukan narkoba jenis sabu dari lokasi penggerebekan.
“Ditemukan 24 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 30,51 grm, 2 pak plastik klip, 2 buah timbangan digital, 1 tas pinggang dan 1 kotak plastik,” jelas kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula sejak pertama kali Satres Narkoba Polres Palu menerima informasi pada 11 April 2021 lalu.
Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik S (40) ramai didatangi dan ditempati terduga pelaku tindak pidana narkoba.
“Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata kapolres.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan hal itu, polisi langsung mendatangi rumah milik tersangka S dan mengamankan 12 tersangka bersama 24 shacet diduga berisi sabu.
“Para terduga pelaku tersebut langsung diamankan ke Satnarkoba polres palu untuk dilakukan proses lanjut,” terangnya.(*/AM)