PALU, KABAR SULTENG – Nancy Fischer resmi mengemban amanat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu sisa masa jabatan 2024–2029.
Politisi Partai NasDem Nancy Fischer masuk menggantikan Anugrah Pratama lewat mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore.
Langkah Nancy melenggang ke parlemen lokal ini menyusul pengunduran diri Anugrah Pratama dari kursi keanggotaan dewan sekaligus posisi Wakil Ketua II DPRD Palu.
Baca juga: Anugrah Pratama Mundur dari NasDem dan Anggota DPRD Palu, Siap Gabung PSI
Pada Pemilu Legislatif lalu, Nancy yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Palu I—meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore—mengantongi 1.357 suara. Raihan tersebut menempatkannya di posisi kedua persis di bawah Anugrah yang meraup 2.351 suara.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, menegaskan pelantikan lewat jalur PAW ini murni prosedur konstitusional. Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tata tertib dewan dan regulasi pemerintah daerah.
“Prosesnya bergulir mulai dari surat keputusan internal Partai NasDem, verifikasi berkas di KPU Kota Palu, hingga usulan resmi ke Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Rico saat memimpin sidang.
Keputusan peresmian tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 terbitan 13 Oktober 2026, yang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Palu, Nawab Kursaid. Sesuai regulasi, masa kerja Nancy terhitung aktif sejak ia mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan sidang.
Prosesi pengambilan sumpah ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo yang hadir mewakili pemerintah daerah, jajaran Forkopimda, para pimpinan fraksi, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





