Dikeluhkan Warga, Waket II DPRD Palu Anugrah Pratama Tinjau Jalan Rusak di Lasoani

Respon Keluhan Warga, Waket II DPRD Palu Anugrah Pratama Tinjau Jalan Rusak di Lasoani
Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Anugrah Pratama bersama sejumlah warga meninjau langsung jalan rusak yang menghubungkan beberapa kawasan permukiman di Lasoani, Mantikulore, Palu, Jumat (24/10/2025)/ (Robert D.R/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG –  Wakil Ketua II DPRD Palu 2024-2029, Moh Anugrah Pratama meninjau langsung jalan rusak penghubung sejumlah komplek permukiman yang dikeluhkan warga Kelurahan Lasoani, Mantikulore, Kota Palu, Jumat (24/10/2025).

Anugrah menjelaskan peninjauan lapangan itu dilakukan secara cepat demi mendapat gambaran utuh atas aduan masyarakat. Sebab, infrastruktur yang kurang memadai dapat menghambat kelancaran aktivitas keseharian warga.

Bacaan Lainnya

“Intinya saya dapat gambaran awalnya seperti apa dan bagaimana mau menindaklanjutinya,” kata Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh Anugrah Pratama.

Berdasarkan pantauan kabarsulteng.id, kondisi jalan sekitar 30 meter tersebut berpasir dan cukup terjal untuk dilewati, terutama untuk kendaraan roda dua. Pun, tanpa adanya fasilitas penerangan di sepanjang jalan tersebut pada malam hari dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Warga Lasoani Keluhkan Masalah Air hingga Penerangan ke Waket II DPRD Palu

Sebelumnya, Yunus Timumun selaku ketua RT 001 mengeluhkan masalah infrastruktur ini kepada Anugrah. Padahal jalan tersebut menjadi salah satu jalan alternatif bahkan utama masyarakat dari arah tenggara menuju utara dan barat Kota Palu.

Masalahnya, Yunus mengaku bahwa jalan rabat beton itu dibuat asal-asalan lantaran sudah rusak padahal belum lama pengerjaannya. Ia bahkan menyebut akibat kondisi jalan rusak itu, beberapa pengendara sepeda motor pernah terjatuh.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan rusak yang menghubungkan antarkomplek di Kelurahan Lasoani tersebut kemungkinan berstatus jalan lokal sekunder dan kewenangannya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Tetapi berdasarkan pengakuan dari perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palu yang juga meninjau jalan rusak tersebut, bahwa penanggung jawab rabat jalan tersebut bukan dari OPD terkait.

Sebagai bentuk penyaluran aspirasi, Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh Anugrah Pratama meminta agar Dinas Perkim Kota Palu berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu terkait persoalan jalan rusak tersebut.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait