PALU, KABAR SULTENG – Isu adanya dugaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang dilantik tahun 2025, menjadi perhatian khusus anggota DPRD Palu Alfian Chaniago.
“Banyak Pegawai Harian Lepas (PHL) Pemkot Palu itu tidak terangkat menjadi PPPK ternyata lantaran namanya tidak dimohonkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ungkap anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Palu ini usai rapat paripurna di DPRD Palu, Sabtu (25/10/2025).
Legislator daerah pemilihan Palu Timur Mantikulore ini menyebut persoalan ini sengaja disampaikan di forum tertinggi parlemen agar menjadi atensi semua pihak untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: DPRD Palu Setujui Tiga Ranperda Usulan Wali Kota, Naik Pembahasan Tingkat Satu
“Kami punya data, dari sekitar 1.200 yang terangkat sebagai PPPK Pemkot ternyata hanya 200 yang pernah mengabdi sebagai THL. Lantas, kurang lebih 1.000 orang itu selama ini mengabdi di mana?,” tutur Alfian.
Alfian mendesak bahwa polemik pengangkatan PPPK Pemkot jangan dibiarkan secara menerus.
Baca juga: Dikeluhkan Warga, Waket II DPRD Palu Anugrah Pratama Tinjau Jalan Rusak di Lasoani
“Saya meminta agar Pemkot Palu melalui Sekretaris Kota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palu memberikan penjelasan yang selengkap-lengkapnya,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola mengatakan telah menerima permohonan untuk melakukan pembahasan terkait pengangkatan PPPK Pemkot Palu bersama sejumlah pihak.
“Kami sudah menerima surat permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami sudah mengagendakan untuk menindaklanjuti pada awal November 2025,” terang Rico.
Sebelumnya pada 21 Oktober 2025, ramai diberitakan di beberapa media massa lokal dan medsos di Sulteng, bahwa ada dugaan PPPK yang dilantik pada tahun 2025 ternyata tidak memiliki riwayat pengabdian di pemerintahan, termasuk di Pemkot Palu.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





