PALU, KABAR SULTENG – DPRD Palu 2024-2029 menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan wali kota Palu untuk naik pembahasan tingkat satu pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Jalan Moh. Hatta, Kota Palu, Sabtu (25/10/2025).
Kesepakatan itu diambil usai sembilan fraksi di DPRD Palu 2024-2029 menyatakan menerima tiga ranperda tersebut setelah mendengar penjelasan wali kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.
Dalam sesi pandangan umum, tiga fraksi menyampaikan pandangannya secara langsung sementara enam fraksi lainnya menyerahkan dokumen pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD Palu.
“Kami dari fraksi Partai Golkar menerima tiga ranperda usulan wali kota Palu untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Palu, Nendra Kusuma Putra.
Pada kesempatan yang sama, fraksi Partai NasDem dan Partai Amanat Solidaritas Indonesia (gabungan PAN dan PSI) juga menyatakan persetujuannya.
“Fraksi Partai NasDem juga menerima ranperda usulan wali kota Palu untuk melanjutkan pembahasan di tingkat satu,” kata Mohamad Imam Darmawan selalu Sekretaris Fraksi Partai NasDem.
“Sehubungan karena ketua fraksi sedang berhalangan hadir, kami dari fraksi Amanat Solidaritas Indonesia DPRD Palu nanti baru akan memberikan pandangan umum secara tertulis kepada pimpinan DPRD Palu,” terang Bendahara Fraksi Amanat Solidaritas Indonesia, Rini Haris.
Setelah tersebut, pimpinan DPRD Palu 2024-2029 mengambil kesimpulan untuk menerima tiga ranperda usulan wali Kota Palu untuk naik pembahasan tingkat satu yakni Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Peningkatan Kualitas Keluarga, serta Ranperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Menimbang pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Palu 2024-2029 dalam rapat paripurna tahun persidangan 2025, tiga ranperda usulan wali kota Palu disetujui untuk dibahas lebih lanjut di tingkat satu dengan sejumlah catatan dan korektif sebagaimana mekanisme peraturan perundang-undangan,” tutup Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola.





