BUOL, KABAR SULTENG – Lembaga Pariwisata dan Pencinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) Cabang Palu menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busak 1 dan Busak 2, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Direktur Utama LEPPAMI Cabang Palu, Alamsyah, menyebut aktivitas PETI di wilayah tersebut telah mencapai tingkat krisis lingkungan dan sosial yang parah.
Ia menilai, kondisi ini kian mengkhawatirkan karena adanya dugaan pembiaran serta lemahnya penegakan hukum oleh Polres Buol.
“Apa yang terjadi di depan mata kita bukan sekadar pencurian sumber daya alam, tetapi tragedi ekologis dan sosial yang proses destruktifnya seolah sengaja dinormalisasi,” tegas Alamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Aktivitas PETI di Desa Busak Merajalela, JATAM Sulteng Kritik Polres Buol Terkesan Tutup Mata
Menurut Alamsyah, hasil investigasi dan laporan warga Desa Busak I menunjukkan dampak nyata dari aktivitas PETI. Sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh kecoklatan hingga berlumpur akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator.
“Dari hasil penelusuran, terkonfirmasi bahwa di areal PETI ilegal itu beroperasi sejumlah alat berat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang serius seperti pencemaran merkuri dan sianida, degradasi tanah, deforestasi, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Lebih buruk lagi, kegiatan tambang ilegal itu memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ini adalah krisis nyata, di mana masa depan lingkungan dan keharmonisan sosial dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
LEPPAMI mencatat, Polres Buol memang pernah melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Tindakan itu dibuktikan dengan penyitaan sejumlah alat berat di wilayah Buol pada dua kesempatan berbeda, yakni 28 Juli dan 5 Agustus 2025.
Namun, kata Alamsyah, aktivitas tambang ilegal di wilayah Buol kembali marak. Berdasarkan laporan terbaru per 19 Oktober 2025, terdapat sedikitnya 12 alat berat jenis excavator yang kembali beroperasi di kawasan pegunungan Desa Busak.
“Tindakan hukum yang parsial dan tidak tuntas ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah penindakan tersebut hanya bersifat kosmetik atau seremonial? Kegagalan mengamankan alat yang disita menunjukkan adanya kelemahan struktural, bahkan dugaan pembiaran yang disengaja,” tegasnya.
Alamsyah menegaskan, aktivitas PETI di Busak jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jika Kapolres Buol tidak mampu mengambil tindakan konkret seperti penghentian, pengosongan, dan penegakan hukum yang tegas, maka sudah sepatutnya ia mengundurkan diri. Ini bentuk tanggung jawab moral dan profesional tertinggi,” pungkas Alamsyah.
Sementara upaya konfirmasi kepada Kapolres Buol, AKBP Irwan, melalui pesan WhatsApp belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





