Yahdi Basma : Putusan Hukum di Bawah 5 Tahun Tidak Mutlak di PAW

Yahdi Basma : Putusan Hukum di Bawah 5 Tahun Harus Tidak Mutlak di PAW
Yahdi Basma. Foto: Ali Maheki/IniPalu

PALU, KABAR SULTENG – Ancaman hukum pada pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yang diputuskan kepada mantan Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma harusnya tidak menghalangi untuk menjadi calon legislatif (Caleg).

Hilangnya syarat menjadi anggota DPR dan DPRD itu jika ancamanya di bawa 5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Dengan vonis saya 10 bulan, artinya sesungguhnya saya bisa menjadi Caleg lagi kalau dicalonkan. Nampaknya partai yang saya sangat cintai ini tidak lagi mencalonkan saya, saya terima dengan lapang dada,” kata Yahdi Basma dalam wawancara di Podcast Palu yang dikutip dari kanal Youtube Ini Palu.

Pada saat dipenjara, lanjut Yahdi, dia sempat dibesuk teman-teman dari 4 partai dan menawarkan untuk menjadi Caleg. Karena saat itu komunikasi dengan partai sebelumnya terputus, sehingga tidak ada gambaran jelas.

“Di partai sebelumnya tidak dicalonkan,di partai lainpun tidak,” katanya.

Terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sulteng ujar Yahdi, tidak mutlak harus dilakukan, karena berdasarkan aturan kasus yang menjerat Yahdi putusan hukumnya di bawah 5 tahun. Kasus yang sama pernah terjadi 7 kasus di seluruh Indonesia. Yang terdekat kasus di anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Nambean saat mengkritik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan berujung vonis hukum 2 bulan.

“Terlapor Adhan Nambean menjalani hukuman 2 bulan, setelah bebas tetap menjalani tugasnya sebagai anggota DPRD saat itu,” jelasnya.

Yahdi menambakan, kasus yang menimpanya, diakuinya saat itu dia memposting sebuah konten viral di media sosial (Medsos) yang isinya kritikan yang masih wajar kepada seorang pimpinan daerah, terkait konten viral yang kemudian berujung di pidana.

“Harus saya akui saat itu saya terlalu reaktif dengan isu kemanusian, sehingga postingan viral yang kurang berdasar ikut saya komentari dan membagikan,” bebernya. ***

Pos terkait