JATAM Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak 1

JATAM Sulteng Desak Pemda Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak 1
Penampakan Wilayah Sungai di Dusun 4 Kilo Desa Busak 1, Kabupaten Buol pasca aktivitas pertambangan galian C. (Foto: Mimang/kabarsulteng.id)

Buol, kabarsulteng.id – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol untuk melakukan evaluasi terhadap dampak yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir batu kerikil (Sirtu) dan batu gajah di Desa Busak 1 beberapa bulan lalu.

Diketahui, pada tanggal 10 Maret 2023 hingga April 2023, PT Fajar Raya telah melakukan kegiatan pengerukan galian C berupa sirtu di sungai, dan Dusun 4 Kilo, Desa Busak 1, Kecamatan Karamat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka proyek perbaikan jalan Desa Mendaan.

Bacaan Lainnya

Kemudian di lokasi yang berdekatan, pada bulan Februari hingga bulan Maret 2023, CV Mentari Perdana melakukan pengambilan batu gajah untuk proyek abrasi pantai Busak 1.

“Dalam hal ini, kami mendesak Pemda Buol, terutama Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak yang dirasakan oleh warga Desa Busak 1 akibat aktivitas pertambangan galian C,” ungkap Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik, SH, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Taufik menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap kegiatan ini, mengingat adanya kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar lokasi pengambilan material.

“Pemerintah harus memeriksa kelengkapan dokumen terkait aspek lingkungan. Jika terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen yang dapat meminimalisir dampak lingkungan dan dokumen izin lingkungan, DLH harus melaporkan kegiatan ini yang diduga ilegal tanpa adanya legalitas,” jelas Taufik.

Selain Dinas Lingkungan Hidup, JATAM juga meminta Inspektur Tambang Perwakilan Sulawesi Tengah untuk memeriksa proses pengangkutan material yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah Desa Busak 1, Kabupaten Buol. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka harus ada upaya hukum berikutnya.

“Jika kegiatan pengambilan material ini dilakukan tanpa izin, dapat diduga bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal. Dalam hal ini, tindakan penghentian kegiatan bukanlah satu-satunya langkah yang harus diambil, namun juga harus ada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat,” tambah Taufik.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Dusun 4 Kilo keluhkan dampak kerusakan lingkungan yang diduga akibat dari aktivitas galian C.(MN)

Baca juga: Tidak Buat Perdes, Penggunaan Dana Hasil Pengambilan Batu Gajah dan Sirtu Di Desa Busak 1 Dipertanyak

Pos terkait