Stenny Tumbelaka Datangi Langsung Kejari Poso Siap Patuhi Putusan MA

Stenny Tumbelaka Datangi Langsung Kejari Poso Siap Patuhi Putusan MA
Terpidana Korupsi Stenny Tumbelaka (tengah) didampingi Penasehat Hukumnya. (Foto: Ist)

Poso, kabarsulteng.id – Stenny Tumbelaka didampingi Penasehat Hukumnya Viktor Kuhu, SH dan Setyadi, SH mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso untuk menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 558 K/Pid.Sus/2023, pada Rabu (7/6/2023).

Diketahui, Stenny Tumbelaka salah satu dari tiga terpidana korupsi atas proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, tahun 2013 silam.

Penasehat Hukum Stenny Tumbelaka, Viktor Kuhu menerangkan, sebelumnya kliennya di vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Palu karna tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan di PN Palu itu karena klien kami (Stenny Tumbelaka) tidak terbukti bersalah, sebab klien kami tidak terlibat secara langsung, melainkan hanya di pinjam perusahaannya oleh terpidana Lody, dan uang yang di terimanya adalah murni hasil sewa menyewa Perusahaannya,” terang Viktor Kuhu.

Kemudian, melalui putusan Kasasi di MA, Stenny Tumbelaka di vonis 6 tahun penjara, karena di anggap uang sebesar 175 JT yang diterima dari terpidana Lody sbagai jasa sewa perusahaan adalah kerugian negara.

“Kami tetap menghormati putusan MA, walaupun bagi kami putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi klien kami sehingga kami akan tetap memperjuangkan hak-hak klien kami termasuk mengajukan upaya hukum terakhir sebab kami yakin masih ada setitik keadilan di negeri ini,” ujar Viktor.

Setyadi menambahkan, kedatangan Stenny adalah untuk memenuhi panggilan kedua Kejari Poso untuk menjalankan isi putusan MA, sebelumnya pada panggilan pertama kliennya masih dalam masa berobat.

Dimana sebelumnya terpidana Steny melalui kuasa hukumnya sempat memasukan surat keterangan sakit ke Kejari Poso tanggal 24 mei 2023.

“Perlu kami tegaskan bahwa klien Kami Kooperatif dan patuh terhadap hukum,” ujar Setyadi.

Selanjutnya terpidana Stenny Tumbelaka akan menjalani putusan MA.***

 

 

Pos terkait