Cukup Bawa KTP, Peserta BPJS Bisa Berobat di Rumah Sakit

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. Foto: Angel/ kabarsulteng.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. Foto: Angel/ kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengumumkan bahwa seluruh peserta JKN bisa berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Duputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah 10, Oktavianus Ramba menjelaskan, kini seluruh peserta Badan Penyelenggara Jamin Kesehatan sudah bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk untuk melakukan pengobatan layanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/03/18/viral-tiga-nakes-puskesmas-lambunu-2-buat-konten-bedakan-pasien-bpjs-dan-umum/

“Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam ktp kita secara otomatis telah terintegrasi dengan data-data JKN,” jelasnya kepada kabarsulteng.id Rabu 31 Mei 2023.

Menurutnya, dengan diberlakukan peserta JKN dapat menggunakan KTP untuk berobat diharapkan masyarakat lebih mudah lagi dalam melakukan segala urusan untuk berobat.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/03/20/tiga-nakes-puskesmas-lambunu-2-viral-disanksi-disiplin/

Olehnya itu, masyarakat tinggal menunjukkan KTP saat hendak berobat atau menggunakan layanan jaminan kesehatan juga bisa.

Lebih lanjut, kata Otavianus, untuk sekarang masyarakat tidak perlu lagi melampirkan salinan fotokopi kartu JKN, KTP, atau Kartu Keluarga (KK) saat hendak berobat.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/02/09/pemda-parimo-sediakan-rumah-singgah-lengkap-fasilitas-rujukan-rs-makassar/

Ia menambahkan, untuk sekarang BPJS menekankan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya diskriminasi dari rumah sakit serta memberikan pelayanan obat bagi peserta JKN.

“sekarang itu kami mewajibkan rumah sakit untuk tidak boleh lagi meminta fotokopi kartu BPJS, KTP itu tidak boleh lagi yah,” tambahnya.

Baca juga: Hadianto Tegur Dirut RSUD Anutapura Palu Karena Hal Ini

Sekedar informasi, Penggunaan NIK dalam JKN ini sudah sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Presiden 39/2019 mengenai Satu Data Indonesia. (Angel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait