Puluhan Remaja di Sulteng Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini, Terbanyak Dari Tolitoli

Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah. Foto: Angel/kabarsulteng.id
Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Palu mencatat, ada sebanyak 92 permintaan Dispensasi Kawin yang masuk di dalam laporan PTA se-Sulteng sepanjang bulan Januari hingga April 2023.

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan agama kepada calon suami istri yang memiliki usia belum mencukupi usia pernikahan sesuai Undang-undang (UU) No.16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Remaja Wanita di Tolitoli Aniaya Temannya Viral di Media Sosial

Dalam UU No.16 Tahun 2019 tersebut menyebut bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Menurut Panitera Muda Hukum PTA Palu, Mohammad Rizal menjelaskan, berdasarkan data ada sebanyak 92 permintaan yang meminta untuk melakukan dispensasi nikah di Sulawesi Tengah sepanjang Januari hingga April 2023.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/05/pompes-al-ittihad-di-tolitoli-terbakar-kerugian-ditaksir-ratusan-juta/

“Dari 92 permintaan itu yang paling banyak dari Kabupaten Tolitoli 15 permintaan, disusul oleh Kabupaten Bangai 14 permintaan, Kabupaten Parigi 13 permintaan, Kota Palu 12, Kabupaten Buol 12, Kabupaten Luwuk 10, Kecamatan Bungku 9, Kabupaten Poso 4, Kabupaten Donggala 2, dan Kecamatan Ampana 1 permintaan,” jelasnya kepada kabarsulteng.id Selasa 30 Mei 2023.

Lebih lanjut, kata Rizal, rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari pola pikir sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa remaja direntan usia 16 hingga 18 tahun sudah siap untuk menempuh jenjang pernikahan.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/26/desa-bajugan-tolitoli-banjir-jalan-trans-sulawesi-putus/

Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia khususnya di Sulteng masih memegang kepercayaan kultur atau budaya yang dimana menganggap anak di usia 16 tahun sudah dewasa dan siap untuk menikah.

“Kadang juga hal itu didukung karena pergaulan bebas remaja yang biasanya terjadinya kehamilan di luar pernikahan yang tidak terduga,” katanya.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/03/kota-palu-nihil-pernikahan-dini-sepanjang-tahun-2022-2023/

Olehnya itu, ia menghimbau kepada seluruh anak muda agar lebih mengutamakan pendidikan sampai setinggi tinggi mungkin dan terus menjaga diri dimanapun mereka berada. (Angel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait