Sigi, kabarsulteng.id – Wali murid Madrasah Aliyah (MA) Alkhairat Biromaru Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mempertanyakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipangkas pihak madrasah.
Dalam pertemuan dengan pihak Madrasah, perwakilan wali murid, Nur Janah menilai kebijakan sekolah sepihak, sebab dana tersebut dipangkas tanpa sepengetahuan wali murid atau orang tua siswa.
“Kami hanya menerima laporan. Dan dana tersebut hanya lewat di rekening siswa, semua potong Madrasah, kebijakan ini sepihak karena tidak pernah di rembukan bersama orang tua siswa,” kata Janah dalam pertemuan bersama pihak MA Alkhairaat di Sigi, Senin (22/5).
Baca juga: Berkat Laporan Warga, Pelaku Narkoba di Sigi Diringkus Polisi
Dalam forum itu, wali murid juga meminta rincian dana yang dipangkas pihak madrasah, namu rincian tersebut tidak bisa di tunjukan pihak sekolah.
Di forum itu juga, pengelola PIP mengaku bahwa dana tersebut dipangkas dan digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik sekitar Rp4 juta-an, dengan alasan dana operasional sekolah (BOS) belum cair, padahal dana tersebut sudah cair di triwulan 1.
Dana PIP khusus siswa kelas 1 senilai Rp1 juta per siswa/siswi. Dana yang di keluarkan pemerintah ini diperuntukan kepada siswa kurang mampu untuk memudahkan akses pendidikan dan perluasan akses pembelajaran.
“Rincian yang kami minta dipaparkan tidak ada, kami menilai ini ada indikasi korupsi. Bagaimana mungkin penggunaan anggaran, kemudian tidak memiliki rincian,” ucapnya.
Pihaknya mengaku kecewa atas kebijakan kepala madrasah yang tidak mempu menjelaskan secara detail penggunaan dana tersebut.
Menurut Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PIP bahwa aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan dapat dilakukan langsung oleh penerima PIP atau wali murid, atau orang tua siswa.
“Kalau masalah ini tidak tuntas, untuk sementara anak-anak kami tidak izinkan ke sekolah karena pihak madrasah tidak transparan dalam urusan keuangan. Bantuan PIP adalah hak siswa, kalau pun ada tunggakan dikomunikasikan dengan wali murid, bukan justru hak mereka diambil dengan dalih tunggakan pendidik,” tutur Janah.
Kepala MA Alkhairaat Biromaru Saumadin Wagiman mengatakan, dana PIP yang di pangkas digunakan untuk pembangunan.
Meski begitu, ia tidak bisa menunjukkan rincian dana yang diambil dari PIP digunakan untuk kegiatan apa saja.
Ia juga mengaku, pihaknya keliru tidak menyampaikan hal ini kepada wali murid bahwa aplikasi dan penarikan dana bantuan tersebut dapat di wakili wali murid, atau orang tua siswa.
“Dana yang dipangkas salah satunya untuk pembayaran seragam sekolah,” katanya.
Dikesempatan itu, ia juga tidak mampu menunjukkan rincian penggunaan anggaran pembangunan sarana dan prasarana sekolah kepada wali murid, karena uang komite berasal dari siswa/siswi.
Dana yang berada di kas Madrasah di dilaporkan digunakan pribadi oleh Kepala MA, karena pihak sekolah tidak bisa menunjukkan rincian penggunaan anggaran.
Hingga akhir pertemuan, pihak madrasah tidak mampu menunjukkan rincian anggaran komite yang digunakan untuk pembangunan.
Pertemuan selanjutnya akan dilanjutkan pada Sabtu (28/5), dan pihak sekolah berjanji akan memaparkan rincian anggaran.***