Mulai Tahun Ini, Surat Keterangan Narkoba Jadi Syarat Baru Masuk SMA Sederajat di Sulteng

Ilustrasi Anak Sokalah Menegah Pertama (SMA) yang sedang mengurus Surat Bebas Narkotika. Foto: Angel/Kabarsulteng.id
Ilustrasi Anak Sokalah Menegah Pertama (SMA) yang sedang mengurus Surat Bebas Narkotika. Foto: Angel/Kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan aturan baru pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk SMA Sederajat.

Kepada Disdikbud Sulteng Yudiawati Vidiana mengatakan, pada PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk SMA sederajat memiliki aturan baru yang ditetapkan tahun ini berupa surat keterangan narkotika dari BNN di masing-masing domisili siswa.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Disdikbud Parimo Diminta Fokuskan Pendataan Anak Putus Sekolah

“Memang aturan ini baru kami terapkan di tahun ini yang dimana setiap siswa baru wajib menyertakan surat ketetapan bebas Narkotika dari BNN wilayah setempat,” katanya kepada kabarsulteng.id Kamis 18 Mei 2023.

Menurutnya, penetapan surat keterangan narkotika dari BNN ini agar para siswa yang tercatat positif menggunakan narkoba bisa direhabilitasi sebelum mengikuti pembelajaran di sekolah.

Baca juga: Peringati Hardiknas Disdikbud Palu Gelar Pameran Tingkat Sekolah SD Sampai SMP

Yudiawati menuturkan, dengan diberlakukan surat keterangan bebas narkoba itu bertujuan untuk mengurangi kasus narkoba yang terjadi pada anak dilingkungan sekolah.

“Karna seperti kita ketahui anak anak sekarang ini rasa ingin cobanya tinggi sebelum mereka ketergantungan kita mulai cegah dari sekarang dan terus mengingatkan mereka tentang bahayanya narkoba untuk diri mereka, ”ucapnya.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/05/kurangi-anak-putus-sekolah-disdikbud-palu-gratiskan-biaya-pendidikan-tingkat-sd/

Tak hanya itu, berdasarkan aturan lama, kata dia, yang masih tetap sampai sekarang adalah pendaftaran jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur pindah orang tua.

Menanggapi tentang Surat Keterangan Narkoba jadi syarat masuk sekolah, Kepala BNN Kota Palu AKBP Baharuddin menyatakan, ia sangat mendukung dengan hal itu dan memang itu saran dari BNN sendiri.

Lanjutnya, dengan menetapkan aturan tersebut tidak segampang itu mesti dengan beberapa pertimbangan.

“Awal mulainya itu saran dari kami BNN Kota Palu setelah melalui perdebatan yang panjang akhirnya lahir satu masalah yaitu tidak semuanya orang tua siswa memiliki kemampuan yang sama, karena untuk tes urin itu lumayan mahal juga,” ujarnya.

Olehnya itu, sampai detik sekarang kami belum mendapatkan solusi untuk menerapkan surat bebas narkoba untuk calon siswa baru.

“Karena kami wilayah kota hanya naungannya tk, paut, sd, smp belum ada lagi pembicaraan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (Angel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait