Beri Efek Jera, Jukir Liar di Kota Palu Akan Dikenakan Denda dan Hukuman Penjara

Ketua Bapemperda Mutmainah Korona saat menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Palu. Foto: istimewa
Ketua Bapemperda Mutmainah Korona saat menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Palu. Foto: istimewa

Palu, kabarsulteng.id – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memasukan tambahan pasal mengenai saksi hukum bagi juru pakir dan ruang pakir.

Ketua Bapemperda Mutmainah Korona menjelaskan, sanksi hukum tersebut berupa kurungan penjara 15 hari dan denda 2.5 juta bagi juru pakir liar yang tidak menggunakan seragam parkir dan tidak memberikan karcis retribusi serta menaikan harga parkir dari ketentuan perda yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Salah Input Data BOR, Pemkot Palu Diminta Longgarkan Aktivitas Masyarakat

Selain itu, Sanksi hukum juga  berlaku bagi para pelaku usaha yang berada di depan ruas jalan besar dan tidak memiliki lahan parkir, yang kemudian mengganggu lalu lintas sekitarnya

“Jika tidak menertibkan parkirnya dan mengindahkan kebijakan ini, maka akan diberi sanksi denda sebesar 5 juta per satu kali pelanggaran,” jelas Mutmainah Korona, Kamis 18 Mei 2023.

Lebih lanjut, Mutmainah Korona mengatakan, perubahan perda no. 3 tahun 2022 yang di usulkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu memberi ruang kepatuhan taat aturan dan menertibkan para juru parkir liar.

Baca juga: Anleg DPRD Palu Ini Desak Pemkot Cari Solusi untuk 4 Penyintas di Mamboro Barat

Kemudian perda itu juga akan menindak tegas jukir yang seenaknya menaikkan harga retribusi parkir.

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ini, memberi kekuatan hukum untuk menekan potensi kebocoran PAD Kota Palu khusus retribusi parkir yang dalam asistensi tehnis potensi PAD Kota Palu oleh Kemendagri dirjen OTDA beberapa bulan yang lalu terindikasi nilai kebocoran yang sangat tinggi.

Baca juga: Mutmainah Minta Wali Kota Palu Pertimbangkan Kebijakan Blokir KTP Warga

Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang Insya Allah akan di ajukan ke DPRD nanti.

“Substansi lainnya juga, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal – asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan di beberapa ruas jalan utama di Kota Palu yang sempit lahan parkir dan mengambil parkir di jalan utama,” terangnya.

“Sehingga sangat mengganggu proses lalu lintas di area tersebut. Hal lainnya juga yang menjadi problem adalah akse premanisme para oknum yang mengakui bagian dari pengatur para juru parkir membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban. Nah, Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa di cegah sedini mungkin,” sambung Mutmainah Korona.

Baca juga: PPKM Turun Level 2, Pemkot Palu Diminta Segera Keluarkan Kebijakan Pelonggaran Sosial

Raperda ini sangat baik untuk ditindaklanjuti, namun dalam rapat Bapemperda Rabu, 17 Mei 2023, akan menunggu harmonisasi raperda ini di kemenkuham selama 10 hari kedepan.

Setelah itu, akan di rapatkan kembali, kemudia di tindaklanjuti dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya.

“Biar dalam Cawu 2 masa sidang DPRD Kota Palu, berharap bisa disahkan menjadi regulasi daerah,” imbuh Mutmainah Korona.

Pos terkait