Cekcok Terkait Pekerjaan, Buruh Bangunan di Morowali Utara Tikam Rekan Kerjanya

Pelaku berinisial S yang tikam rekan kerjanya sendiri sedang diinterogasi polisi. Foto: istimewa
Pelaku berinisial S yang tikam rekan kerjanya sendiri sedang diinterogasi polisi. Foto: istimewa

Morut, kabarsulteng.id – Diduga cekcok karena pekerjaan, seorang buruh bangunan berinisial S tega menganiaya rekan kerjanya sendiri hingga meninggal dunia, Rabu 17 Mei 2023.

Adapun korban bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 Tahun, warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto saat diminta keterangan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca juga: Pekerja Lokal dan Asing Bentrok di PT GNI

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di Tempat Kejadian Perkara pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 10.00 Wita di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara,” ujar AKBP Imam Wijiyanto.

Lanjut AKBP Imam Wijiyanto, usai menikam korban, pelaku S kemudian menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali.

Namun aksinya tersebut berhasil diamankan petugas, yang kemudian korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.

Baca juga: Bentuk Protes Berbuntut Penjara di Morowali Utara

“Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Imam Wijiyanto.

AKBP Imam Wijiyanto menyebutkan, motifnya pelaku menikam rekannya itu diduga karena kesalahpahaman.

Namun saat ini pihak Polres Morowali Utara masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.

Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda (pijakan kayu).

Baca juga: Polres Morowali Utara Intensifkan Patroli di Bulan Suci Ramadhan

Kemudian pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat.

Namun korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah.

“Saat korban turun dari kuda-kuda, untuk menemui pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Disitulah pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban,” jelas AKBP Imam Wijiyanto.

“Sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali,” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Imam Wijiyanto, pelaku terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pos terkait