Buol, kabarsulteng.id – Seorang ayah bernama Baharudin Kasim yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini dijatuhi vonis kebiri dan hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol.
Humas PN Buol Agung Dian Syahputra menjelaskan, putusan kebiri diberikan karena pelaku pemerkosa sekaligus ayah kandung dari korban telah beberapa kali menyetubuhi putri tersebut.
Baca juga: LBH Sulteng-Buol Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Pejabat
Bahkan, sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.
Dimana kala itu, pelaku dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015 silam.
Namun, saat bebas, pelaku bukannya tobat, justru melakukan aksi bejatnya itu kepada anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Misterius, dr. Faisal Ditemukan di Penginapan di Buol
“Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan,” ujar Agung Dian Syahputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin 15 Mei 2023.
Agung Dian Syahputra menyebutkan, aksi bejat pelaku menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 kali.
Dimana para anak yang menjadi korban pelaku merupakan orang terdekat (keluarga inti) dari Baharudin Kasim.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kawasan Sungai Tabong Buol, 5 Eksavator Disita
“Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya. Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak,” sebut Agung Dian Syahputra.
Agung Dian Syahputra menilai, besar kemungkinan, jika pelaku keluar nanti akan kembali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak lain dan akan bisa lebih tega.
Sehingga, untuk mencegah kemungkinan pelaku menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksualnya setelah Ia keluar dari penjara
Baca juga: Sungguh Tegah! Seorang Pria Nekat Perkosa Nenek 70 Tahun
“Selain menjatuhkan tindakan kebiri, majelis hakim juga menjatuhkan pula pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupate Buol sangatlah tinggi,” pungkasnya.