Palu, kabarsulteng.id – Selama periode 2022 sampai pertangahan tahun 2023, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu tidak mencatat Dispensasi Nikah atau yang lebih di kenal dengan Penikahan Dini.
Administrator Database Ahli Muda Disdukcapil Palu Lucky Ferdinand mengatakan, pihaknya belum ada menerima pengajuan Dispensasi menikah pasangan dibawah umur.
“Pernah di tahun kemarin, ada satu orang tua yang melaporkan perkawinan dibawah umur. Tapi belum bisa kami layani, karena harus ada Dispensasi yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan dulu,” katanya kepada kabarsulteng.id Rabu, (3/5/2023).
Lucky juga meyampaikan, undang-undang mengenai perkawinan telah mengalami perubahan belum lama ini.
Perubahan itu terjadi pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 menganai batas minimal perkawinan.
Dimana sebelumnya batas menikah minimal bagi laki laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun, kemudian diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Pihaknya, sudah sering sampaikan kepada yang ingin mendaftar Dispensasi Nikah dan ingin menerbitkan akte kawin harus ada dispensasi dari pengadilan.
“Kami akan memberikan Akte Nikah apabilah semua urusan di pengadilan sudah selesai,” ucapnya.
Ia menambakan, pernah Diadukcapil mencatat pada tahun 2019-2021 ada dua pasangan yang mengajukan Dispensasi Nikah.
“Hanya di tahun itu saja ada 2 pasangan yang mengajukan memakan dispensasi pengadilan,” tambahnya.
Diketahui, pernikahan yang memakai Dispensasi Pengadilan yakni masih berstatus dibawa umur. (Angel)