Menjamurnya Jukir Liar di Palu

Menjamurnya Jukir Liar di Palu
Ilustrasi juru parkir. Foto : Farel Yesha/Unsplash

Palu, kabarsulteng.id – Maraknya aksi Juru Parkir (Jukir) liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Masyarakat meradang dengan aksi para Jukir liar.

Jukir memiliki tugas membantu, mengatur kendaraan yang keluar masuk tempat parkir. Jukir juga bertugas mengumpulkan biaya parkir sembari memberikan karcis kepada pengguna parkir.

Bacaan Lainnya

Jika menemukan Jukir yang bekerja sesuai peraturan daerah setempat, seluruh masyarakat pasti akan senang dengan para Jukir.

Namun, berbeda hal dengan para Jukir liar. Mereka tidak mengenakan atribut resmi, meminta biaya parkir, tidak memiliki karcis, dan tak sedikit berlagak seperti preman. Tak hayal masyarakat meradang dengan aksi Jukir liar.

Di Palu, banyak Jukir liar berseliweran. Mereka hadir di setiap sudut Bumi Tadulako.

Baru-baru ini, ramai di media sosial @like_palu tentang aksi Jukir liar yang mematok tarif melebihi peraturan pemerintah.

Tarif yang dipatok para Jukir liar itu mencapai Rp10 ribu untuk sepeda motor alias lima kali lipat lebih tinggi dari peraturan pemerintah Kota Palu.

Aksi Jukir liar itu terjadi di Pantai Taman Ria Palu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Postingan di media sosial Instagram itu telah diputar 20.340 kali, sekaligus mengundang komentar warganet.

“tangkap tukang parkir liarnya !!!,” tulis @realkasio.

“Preman itu ba palak,..,”tulis @alviestoy.

“Kota palu ini bung…kota parkir liar se indonesia,” tulis @wahid.gunawan93.

Mengutip dari likein, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengaku geram dengan aksi Jukir liar tersebut.

Bahkan katanya, pihaknya sering melaksanakan operasi rutin untuk memberantas para Jukir liar. Namun, layaknya virus, Jukir liar malah lebarkan sayap hingga telah menjamur di Palu.

Peristiwa aksi Jukir liar di Palu bukan kali pertama. Bahkan di tahun-tahun sebelumnya juga sering terjadi.

Perlu diketahui, pemerintah juga telah mengatur tarif parkir di Perwali nomor 9 tahun 2016 tertuang dalam pasal 3. ***

Pos terkait