Kemenag Parimo Buka Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM

Kemenag Parimo Buka Pendaftaran Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM
Kegiatan Hari Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal, yang dilaksanakan di Kompeks Pasar Inpres Tagunu Parigi. Sabtu (18/03/2023). Foto: Arif Budiman)

Parigi Moutong, kabarsulteng.id – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, membuka pendaftaran sertifikat halal gratis bagi  para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya yang ada di Parimo.

Pelaku UMKM diminta untuk memanfaatkan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang ada di kementrian Agama melalui BPJPH, maupun di kementrian dan lembaga lain serta Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Mentri Agama melalui Kepala Bidang Pengembangan Usaha UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parimo, Sulastri pada kegiatan Hari Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal, yang dilaksanakan di Kompeks Pasar Inpres Tagunu Parigi. Sabtu (18/03/20230.

Baca juga: Pelaku UMKM di Parimo Didorong Miliki Label Halal

“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia,” ujarnya.

Ia mengatakan, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024. Khususnya untuk produk bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikat halal gratis dengan membuka layanan SEHATI untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku UMKM melalui skema peryataan pelaku usaha.

“Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikat halal,” pungkasnya.

Menyambut Ramadhan 1444 Hijriah, Kementrian Agama juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman , sebelum 17 Oktober 2024.

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikasi halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari bersama sama mewujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di Dunia dengan slogan Halal Indonesia Untuk Masyarakat Dunia. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tegasnya.***

Pos terkait