Parigi Moutong, kabarsulteng.id – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) jurnalistik dan instansi pemerintah.
Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Parimo tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 12 hingga 13 Maret 2023 dan diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari OPD terkait dan jurnalis.
Sekda Parimo, Zulfinasran mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dilakukan untuk membangun hubungan baik antara Pemda Parimo khususnya Bagian Prokopim dengan jurnalis sebagai pengawal kebijakan.
“Mengingat tugas prokopim sebagai pusat informasi kegiatan yang ada di daerah, maka kegiatan seperti ini penting dilakukan agar berita dan informasi yang dipublish itu akurat,” kata Zulfinasran.
Zulfinasran menerangkan, selain meningkatkan kompetensi kehumasan, bimtek ini juga merupakan awal menjalin hubungan dengan para jurnalis terutama dalam memberikan informasi yang jelas dan sesuai fakta yang ada di pemerintahan dengan cara yang baik dan benar agar dapat diterima publik.
“Publik sudah semakin kritis terhadap pemberitaan, maka kita perlu berdiskusi ataupun meminta saran kepada para jurnalis bagaimana soal etika penulisan itu dan batasan-batasannya,” terang Zulfinasran.
Olehnya, Sekda Zulfinasran berharap, Prokopim dapat menjalankan fungsinya dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu strategi komunikasi serta publikasi yang orientasinya membangun.
”Saya sangat mengapresiasi prokopim, semoga setelah kegiatan ini, para peserta lebih baik lagi dalam menyampaikan informasi ke masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Ketua AJI Kota Palu, Yardin Hasan menyampaikan, walaupun kerja-kerja kehumasan dengan jurnalis memiliki perbedaan, namun dalam menghasilkan karya tulis dalam bentuk rilis maupun berita harus tetap mengacu pada kode etik dan aturan yang ada.
“Humas itu tetap humas, jurnalis tetap jurnalis, tidak bisa disamakan, itu berbeda kerja-kerjanya, akan tapi kita tetap selalu saling mendorong bagaimana menyajikan informasi yang baik dan benar serta sesuai fakta untuk kepentingan publik,” ujar Yardin.
Menurut Yardin, dalam memberikan informasi kepada publik, humas maupun jurnalis harus mengacu pada kode etik penulisan dan batasan-batasan berasarkan aturan yang ada.
“Humas silahkan menulis program maupun kegiatan instansinya untuk kepentingan publik, jurnalis silahkan menulis secara independen ataupun mengkritik, tapi ingat ada kode etik dan batasannya,” terang Yardin.***