Palu, kabarsulteng.id – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) sebut Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang memvonis bebas Bripka Hendra yang diduga sebagai pelaku penembakan Erfaldi hingga tewas berpotensi mencederai rasa keadilan bagi keluarga dan juga publik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jatam Sulteng, Moh Taufik kepada media ini, Sabtu, 4 Maret 2023.
Diketahui, Erfaldi tewas tertembak pada saat aksi demo penolakan rencana penambangan emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, 12 Februari 2022 lalu.
Baca juga: Bripka Hendra Divonis Bebas Terkait Kasus Penembakan Erfaldi di Parimo
Taufik mengatakan, Putusan Majelis Hakim PN Parigi, yang dibacakan pada Jum’at (3/30) kemarin, cukup mengagetkan.
Pasalnya, kata Taufik, berdasarkan pernyataan Kapolda Sulteng pada tanggal 2 maret 2022, yang mengumumkan Bripka H ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setelah melakukan investigasi dan uji balistik. Dimana, hasil Uji DNA dari sampel darah yang ditemukan dari proyektil peluruh dengan darah korban dan hasilnya identik.
“Tentu yang jadi pertanyaan publik, jika bukan Bripka H yang diduga melakukan penembakan dengan adanya Putusan bebas dari Majelis Hakim Parigi Moutong, lalu pelakunya siapa?,” ujar Taufik.
Taufik menduga Majelis Hakim memberikan putusan bebas kepada Bripka H, tidak mempertimbangkan adanya dugaaan kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Bripka H, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pasal 359.
Ia menerangkan, terkait kelalaian, Bripka H diduga tidak patuh terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Dengan jelas Pasal 7 Ayat (1) huruf d.
“Dalam Perkap ini menyebutkan larangan untuk membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam melakukan pengendalian unjuk rasa,” terang Taufik.
Maka berdasarkan hal tersebut, Taufik berharap JPU Kejaksaan Negeri Parimo agar melakukan upaya hukum dengan mangajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Parimo. Untuk mencari keadilan bagi almarhum Erfaldi dan keluarga.
“Putusan ini penting untuk dilakukan eksaminasi publik atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Bripka H, eksaminasi ini bukan bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum, tetapi sebagai sumbangan pemikiran publik sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum, serta sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas control,” jelas Taufik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi vonis bebas Bripka Hendra dari semua Tuntutan JPU karena dinilai tidak terbukti bersalah menghilangkan nyawa Erfaldi.
“Menyatakan terdakwa Hendra tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative penunut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative kesatu, kedua, dan ketiga penutut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu dalam putusannya.(AM)