Parigi Moutong, kabarsulteng.id – Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur mewanti-wanti Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal itu diungkapkan Inspektur Inspektorat Parimo saat menghadiri pengukuhan 102 orang perangkat desa dari 9 desa di Kecamatan Toribulu, Jumat 3 Maret 2023.
Adrudin berpesan bagi para penyelenggara pemerintahan di desa untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran dana desa. Katanya, salah satu penyebab penyelenggara bermasalah hukum karena keliru dalam penyusunan laporan keuangan.
Baca juga: DKP Parimo Akan Prioritaskan Pemancing Ikan Tuna
“Saat ini bukan hanya karena memakai dana desa untuk keuntungan pribadi yang bisa membuat oknum penyelenggara di desa dapat dimasukkan ke bui, salah dalam penyusunan laporan administrasi keuangan pun menjadi salah satu penyebabnya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Adrudin mengingatkan perangkat desa dan kepala desa dalam perencanaan pembangunan yang melibatkan dana desa harus dikerjakan dengan teliti.
“Jangan ada belanja yang tidak ada dalam APBdes atau ada belanja yang tidak ada SPJ nya,” kata Adrudin.
Lanjut Adrudin, jika terjadi masalah terkait dana desa, aparat desa agar segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat sehingga akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu sesuai SOP yang ada.
Kemudian, penyelenggara pemerintahan di desa agar memfungsikan aplikasi System Keuangan Desa (Siskeudes), serta menghindari belanja fiktif dan berkomitmen bersama untuk memajukan desa.
“Jika ini dijalankan, semoga desa anda akan maju dan pasti terhindar dari penyalahgunaan dana desa,” ujarnya.
Demikian, Adrudin berharap kepada perangkat desa yang baru saja dikukuhkan dapat membantu setiap pimpinan desanya dalam mengelola tertib administrasi keuangan dan pembangunan desa.
“Jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang melibatkan dana desa tolong diselesaikan di internal desa terlebih dahulu, jangan langsung melapor ke pihak kepolisian, jika belum ditemukan titik terangnya,” harapnya.***