Parimo, kabarsulteng.id – Anggota Kepolisisan Resor Parigi Moutong (Polres Parimo) Bripka Hendra divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Jum’at, (3/3/20230, dalam kasus penembakan pendemo hingga tewas saat aksi demonstrasi penolakan tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, 12 Februari 2022 lalu.
Terdakwa Bripka Hendra divonis bebas oleh Hakim PN Parigi dari semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak terbukti bersalah menghilangkan nyawa Erfaldi.
“Menyatakan terdakwa Hendra tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative penunut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative kesatu, kedua, dan ketiga penutut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu dalam putusannya.
Baca juga: Ratusan Pengunjuk Rasa Minta IUP PT Trio Kencana Dicabut
Setelah putusan diucapkan, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Hendra segera dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta agar memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, melalui saksi Rosmawati.
Kemudian, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api (Senpi) dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa/menggunakan Senpi atas nama Hendra dikembalikan ke Kepolisian.
Barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluruh patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis Hakim juga menjelaskan dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan JPU, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) tidak berdasar, dan ditolak untuk seluruhnya.
Terkait putusan PN Parimo, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghargai putusan Pengadilan Negeri Parigi.
Walaupun demikian, kata Kusuma Hadi, pihaknya akan mempelajari putusan tersebut, untuk selanjutnya menentukan langkah-langkah yang akan diambil.
”Kami akan melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bripka Hendra dengan hukuman 10 tahun penjara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu.(*)