Kota Palu, kabarsulteng.id – Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona meminta Wali Kota Palu mempertimbangkan kembali terkait kebijakannya yang akan blokir KTP warga jika lambat membayar retribusi sampah selama dua bulan berturut-turut.
“Saya menilai kebijakan Wali Kota Palu itu soal blokir KTP warga itu keliru,” kata Mutmainah, di Palu, Senin, 14 Februari 2023.
Pasalnya, kata Mutmainah, berdasarkan pasal 76 Perda Nomor 8 Tahun 2011 retribusi jasa umum yaitu sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan kelambatan dari retrsibusi yang terutang atau kurang bayar, dan penagihan menggunakan surat tagih retribusi daerah (STRD).
Baca juga: Posting Bakar Sampah Didenda Rp1 Juta, Instagram Wali Kota Palu Diserbu Warganet
Olehnya, kata Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem itu, Pemkot Palu perlu mengkaji kembali kebijakan, apakah aturan yang diterapkan bagi warga yang menunggak merujuk pada Perda atau arahan kepala daerah.
“Walaupun retribusi sampah ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi target utama bagi Pemkot Palu. Namun proses peningkatan retribusi tersebut harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada,” ujar Mutmainah yang juga Ketua Bappemperda DPRD Palu.
Menurut dia, semua kebijakan diterapkan pemerintah daerah (Pemda) mesti berlandaskan aturan yang sudah diatur.
Pemblokiran KTP-el , katanya, berpotensi terhadap pengabaian hak dasar lainnya, karena KTP merupakan perwujudan dari hak warga dalam bentuk dokumen kependudukan, dan menjadi tugas Pemda mewujudkan dokumen itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Sanksi retribusi dengan memblokir KTP, menurut saya adalah hal yang berbeda dengan hak kependudukan warga,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkot Palu perlu memperkuat kesadaran warga mengenai kepatuhan terhadap retribusi, dan pentingnya pelibatan warga dalam berbagai inisiasi kebijakan, itu juga menjadi bagian penting.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengemukakan pernyataan akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak membayar iuran retribusi sampah selama dua bulan berturut-turut dengan memblokir KTP-el.
Pernyataan itu ia sampaikan pada rapat bersama camat dan Ketua RT/RW Kelurahan Kelurahan Besusu Tengah dan Kelurahan Barat di Sekretariat Daerah Pemkot Palu pada Jumat (10/2).***