Palu, kabarsulteng – Polisi sita aset bernilai puluhan miliar hasil penjualan narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang narapidana berinisial IL (33) dari dalam Lapas Petobo Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menyampaikan, walaupun IL alias Illang alias Beb (33) merupakan narapidana di Lapas Petobo Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
Baca juga: Polisi Tangkap 13 Pelaku Pencabulan di Touna
“Jadi IL alias Illang alias Beb ini merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Senin, 30 Januari 2023
Didik menerangkan, sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh IL.
Untuk menampung hasil jual beli narkoba, tersangka IL menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain
“Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 Milyar lebih,” terang Didik.
Didik juga mengungkapkan, tidak hanya tersangka IL dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan aset bernilai puluhan miliar
“Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah berikut 2 unit ruko senilai Rp 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,” ungkap Didik.
Adapun modus para tersangka, lanjut Didik, adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”.
Olehnya, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21),” pungkasnya.***