KABAR SULTENG, – Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan biaya ibadah haji 1444 H/2023 M yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) masih dalam kajian.
“Soal usulan kenaikan biaya ibadah haji masih dalam proses kajian,” ujar Jokowi, dikutip dari PMJ News, Selasa
Lebih lanjut Presiden menjelaskan kenaikan biaya haji tersebut masih dalam proses kajian serta masih proses kalkulasi. Jokowi pun mengaku heran jika usulan itu menuai pro kontra, padahal belum difinalisasi.
Baca juga: Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama
“Belum final, sudah ramai, masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Angka ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Pertemuan ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Angka itu untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; Living Cost Rp4.080.000,00; Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” jelas Menag Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag pada Jumat (20/1/2023) lalu.***