KABAR SULTENG, TOUNA – Keluarga korban kasus pencabulan anak di bawah umur mendatangi Polres Touna, pada Kamis, 12 Januari 2023.
Kedatangan keluarga korban kasus pencabulan tersebut guna mempertanyakan kasus pencabulan yang saat ini sedang dalam tahap proses hukum Polres Touna.
“Kurang lebih 9 orang keluarga korban dating dan sempat mengamuk karena melihat para pelaku yang sedang digiring untuk dilakukan konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Touna,” Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, Jum’at, 13 Januari 2023.
Namun, kata Kapolres Touna, dengan kesiapsiagaan Personil Polres Touna amarah keluarga korban bisa diredam dan membubarkan diri dari Polres Touna.
“Setelah kami berikan himbauan, para keluarga korban bisa menerima dan mempercayakan kepada Polres Touna dalam penanganan proses hukum para pelaku,” tambah Kapolres.
Baca juga: Polisi Tangkap 13 Pelaku Pencabulan di Touna
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Touna berhasil menangkap tangkap 13 pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, tepatnya di Rental PS, pada Rabu (11/120230 malam.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, Tanggal 11 Januari 2023,” kata Wakapolres Touna Kompol Zulkifli.
Kompol Zulkifli mengungkapkan, 13 pelaku pencabulan yang ditangkap masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).
“Adapun saksi yang berada di TKP pencabulan yaitu berinisial MS (17). Sementara barang bukti berupa 1 lembar celana panjang leging warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” ungkap Wakapolres Touna.
Wakapolres menjelaskan modus operandi terduga pelaku yang berinisial MR, melalui masangger Facebooknya mengechat korban, dimana dia mengajak korban inisial RDS untuk bertemu, lalu karena merasa kenal dengan terduga pelaku akhirnya korban mau mengikuti kemauanya untuk bertemu, beberapa waktu kemudian korban di jemput oleh terduga pelaku yang berinisial MR dan di bawa ke Rental PS Jalan Muslaini.
“Sesampainya di Rental PS (TKP) korban inisial RDS langsung di bawa masuk oleh terduga pelaku yang berinisial MR, ke dalam kamar yang tidak di gunakan,” jelas Kompol Zulkifli.
Wakapolres mengatakan, setelah korban dan terduga pelaku yang berinisial MR masuk ke dalam kamar yang tidak di gunakan tersebut, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan melakukan persetubuhan dan /atau Pencabulan kepada korban inisial RDS (15) masih duduk dibangku SMP.
“Setelah terduga pelaku yang berinisial MR selesai melakukan aksinya, para terduga pelaku yang lain yakni MNF, FD, R, ARS, ASB, MK, F, MR, MSM, MF, MH dan MR secara bergantian melakukan Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban inisial RDS,” terang Kompol Zulkifli.***