KABAR SULTENG, – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) soroti kecelakaan kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, pada Kamis, 22 Desember 2022.
Diketahui, dua orang karyawati operator alat berat di tambang nikel PT GNI, Morowali Utara, Sulteng meninggal dunia.
Baca juga: Ini Penyebab Macet di Jalan Monginsidi Kota Palu
Penyebab meninggalnya dua karyawan itu karena insiden kebakaran yang diakibatkan oleh ledakan tungku di smelter dua milik PT GNI.
Ledakan yang diduga diakibatkan oleh kelalaian kerja tersebut mengakibatkan kedua korban terjebak api dan pada akhirnya meninggal dunia.
Menyedihkannya lagi, kecelakaan kerja seperti ini bukanlah yang pertama terjadi di PT GNI. Pada bulan Juli lalu, seorang karyawan PT GNI dikabarkan tewas akibat terjatuh ke dalam pembuangan slek yang panas. Seminggu sebelumnya, seorang karyawan juga dikabarkan tewas akibat kecelakaan kerja.
Atas kejadian itu, JATAM Sulteng mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mengaudit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah kawasan industri milik PT. GNI.
“Kejadian kecelakaan kerja yang terjadi bukan hanya terjadi kali ini di PT. GNI,” ujar Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, Sabtu (24/12).
Menurut Taufik, hal ini sangat serius untuk segera dilakukan Audit Sistem Manajemen K3 di lingkungan Kawasan Industri PT GNI, untuk memberikan jaminan Keselamatan kepada para pekerja.
Lanjut Taufik, selain melakukan audit Sistem Keselamatan Kerja, penting juga pemerintah melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh yang bekerja di wilayah kawasan industri. Hal ini, sesuai dengan penjelasan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
“Ini perlu dilakukan agar kecelakaan-kecelakaan kerja yang menimpa parah buruh tidak lagi terjadi,” terang Taufik.
Sebelumnya, pada bulan September lalu, buruh PT GNI yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.
Salah satu tuntutan yang diberikan oleh para buruh adalah agar PT GNI memberikan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta penghapusan denda ganti rugi yang dibebankan ke setiap pekerja apabila mengalami kecelakaan kerja.
Tuntutan tersebut menunjukkan betapa buruknya keamanan kerja yang ada dalam PT GNI. hilangnya nyawa para buruh seharusnya bisa dicegah.***