KABARSULTENG.ID, PALU – Melegalkan Muswilub Sama Dengan Melegalkan Munaslub. Begitu heroiknya lembaga kontrol dan mitra kerja BPP sebagai representasi kehendak anggota Oi yaitu Dewan Pertimbangan, meneriakkan Munaslub di mimbar Munas Oi VII Tahun 2021.
Dinamika terjadi di Sulteng semestinya tidak melebar menjadi perhatian banyak anggota Oi.
Ketika sebuah dinamika bisa diselesaikan secara bijak. Memberikan apresiasi kepada pengurus yang memiliki gairah untuk berkegiatan, membangun struktur dengan susah payah di kelompok, kota/kabupaten. Melegalkan Muswilub Sama Dengan Melegalkan Munaslub
Pembiaran ataupun sikap tegas yang salah adalah ketidakmampuan menyikapi konflik.
1. Issue muswilub BPW Sulteng beredar
2. Undangan muswilub beredar di BPK se-Sulawesi Tengah
3. BPW mengajukan gugatan/memo keberatan kepada Dewan Pertimbangan karena muswilub dilaksanakan tidak dengan rekomendasi yang menyatakan bahwa ada pelanggaran konstitusi oleh BPW
4. BPW mengajukan permohonan pembatalan muswilub kepada BPP
5. BPP membatalkan muswilub
6. Muswilub tetap dilaksanakan oleh panitia
7. BPW membuat laporan bahwa muswilub yang sudah dibatalkan, tetap dilaksanakan
8. Ketua umum BPP menerima hasil muswilub yang disaksikan oleh ketua Dewan Pertimbangan dan keluarga besar Oi Sulteng (padahal muswilub tersebut adalah sebuah pelanggaran)
9.Link data KTA menampilkan data Sulteng (2 kepengurusan BPW)
10.BPW mengajukan keberatan dalam bentuk pernyataan sikap BPW kepada BPP, ditembuskan ke DP
11.Ketua BPW dihubungi oleh Ketua Umum BPP melalui telepon
12.BPP mengeluarkan SP 1 ke BPW
13.BPW menanggapi secara normatif SP 1 BPP
14.BPP mengundang seluruh BPW dalam diskusi zoom meet untuk silaturahmi (BPW Sulteng termasuk BPW diluar Sulteng menganggap konflik telah selesai)
15.BPP kembali mengeluarkan SP 2 kepada BPW Sulteng dengan administrasi penomoran yang keliru (bulan September ditulis bulan VIII)
16.BPP kembali merevisi SP 2 dengan tanggal yg berubah dari surat sebelumnya
17.BPW mengajukan keberatan ke Dewan Pertimbangan untuk segera melakukan sidang komisi kode etik
18.BPP mengeluarkan SP 3 sekaligus penonaktifan BPW Sulteng dengan menunjuk pejabat sementara
19.SP 1, SP 2, SP 3 BPP kepada BPW tidak mencantumkan nama Sekjen BPP (Ketum & Sekjen mesti bersamaan memberi tanda tangan)
20.SP 1, SP 2, SP 3 BPP kepada BPW lebih fokus pada permintaan maaf secara terbuka oleh Ketua BPW sudah mengkritisi BPP
21.Keputusan penonaktifan BPW Sulteng (Ketua Varmi S Husain dan Sekretaris Rosihan Anwar) bukan keputusan bersama Ketua Umum dan Sekjen BPP sebagai pengemban amanat tertinggi Oi
22.BPW mengajukan banding ke Dewan Pertimbangan atas surat penonaktifan BPW Sulteng (belum ditanggapi)
23.Seluruh kronologi konflik ini semestinya tidak berkepanjangan jika dari awal BPP konsisten dengan surat pembatalan muswilub dan DP segera meminta pertanggungjawaban anggota Oi pelaksana muswilub
24.BPW Sulteng langsung dieksekusi hukuman tanpa penyelidikan, penyidikan, dan tahapan persidangan
25.BPW Sulteng adalah representasi anggota Oi punya hak untuk hidup dan dijamin oleh konstitusi Oi yaitu AD/ART.
Epol Pemerhati Oi