KABARSULTENG.ID, JAKARTA, – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak untuk pengajuan banding terkait pemecatan Ferdy Sambo. Hal tersebut ditetapkan oleh Majelis Sidang Banding Etik Polri di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Penolakan pihak Polri terhadap permohonan banding Sambo membuat dirinya tetap dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding kepada Polri terkait pemecatan dirinya. Permohonan banding disetujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sidang dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto sebagai Inspektur Pengawasan Umum.
“Kepolisian menolak permohonan banding, dan menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri,” tegas Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin rapat internal Polri.
Baca juga: Oknum Anggota Polda Sulteng Terima Suap Rp.4,4 M Dari Casis
Dikatakan, perbuatan Sambo sangat tercela dan ia tetap akan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat oleh Polri.
Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena merupakan salah satu tersangka otak dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua, pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, Bharada E, Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, dan Bripka Ricky.
Akibat ulahnya, ia diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepolisian. Saat ini ia akan menjalani lagi sidang pidana kasus terkait pembunuhan Brigadir J. Berkas dari kelima tersangka telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung. (KS)
Ikuti juga kami di Instagram Kabar Sulteng: Instagram