PALU – Organisasi Masyarakat (Ormas) Oi yang merupakan kumpulan fans Iwan Fals, ricuh di Sulawesi Tengah (Sulteng). Salah satu pendiri ormas ini merupakan musisi ternama di Indonesia yakni Iwan Fals.
Kekisruhan ormas Oi di Sulteng terjadi karena adanya dua kepengurusan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Sulteng yang berbeda.
Satu kepengurusan BPW telah sah berdasarkan Muswil ke V BPW Oi Sulteng pada tanggal 28 Oktober 2021. Kepengurusan legal ini diketuai oleh Varmi Husain.
Dan satu kepengurusan lagi merupakan intervensi dari Ketua Umum BPP Oi, Ainul Hidayat, dengan menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) inisiatif Badan Pengurus Wilayah Kabupaten (BPK) Parimo dan BPK Banggai tanpa sepengetahuan BPW Sulteng yang legal, pada tanggal 18 Maret 2022 lalu.
Ketua BPW Oi Sulteng saat ini, Varmi Husain, menyayangkan ikut campurnya Ketua Umum dalam kepengurusan BPW Sulteng. Menurutnya hal tersebut telah bertentangan dengan kelembagaan tentang tugas dan fungsi setiap struktur Kepengurusan.
“Atas dasar tingkah lakunya Ketua umum karena intervensi, kami sudah tidak mempercayai ia memimpin organisasi ini,” ungkapnya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Meskipun pihak BPP Oi telah membatalkan pelaksanaan Muswilub tersebut. Namun pada kenyataannya Muswilub tetap dilakukan oleh BPK Parimo dan BPK Banggai.
Baca juga: Dugaan Adanya Pungli, Warga Segel Kantor Kelurahan Donggala Kodi
Hasil Muswilub tersebut Moh Irvan terpilih sebagai Ketua BPW Sulteng. Varmi menyatakan bahwa pelaksanaan Muswilub intervensi Ketum, melanggar ART ormas Oi Bab 3 Pasal 5, Bab X Pasal 21 ayat 3, serta Bab XVI pasal 40 ayat 2 dan 3.
Pelaksanaan Muswilub seharusnya menyertakan seluruh perwakilan BPK. Tapi ada satu BPK yang tidak mau mengikuti Muswilub tersebut, yakni Kota Palu.
Untuk itu, Varmi meminta ketegasan Ketum dan alasannya intervensi di wilayah Sulteng. Ia menduga adanya memolitikkan urusan internal ke dalam tubuh Oi Sulteng.
“Ini menyalahi aturan organisasi, di Oi tidak ada yang boleh berpolitik karena ini Ormas sosial. Kalau memang ada unsur politik seharusnya ia dikeluarkan,” tegasnya.
Atas dasar bukti tersebut, BPW Oi dibawah kepemimpinannya Varmi meminta Dewan Pertimbangan Oi untuk membahas persoalan ini di Forum Dewan Pertimbangan atau pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).
“Kalau merasa melanggar kode etik organisasi, silahkan Ketum mengundurkan diri dari jabatannya. Tanpa perlu ada konsolidasi dan Munaslub, ini demi menjaga Marwah Oi yang telah berusia 23 tahun,” jelasnya.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan langsung untuk Ketum Oi dari Dewan Pertimbangan. Ditakutkan para anggota Oi tidak akan mempercayai lagi Kepengurusan Oi pusat. (KS)
Ikuti juga kami di Instagram Kabar Sulteng: Instagram