Ada Dugaan Penggelapan Dana PT BPST Senilai Rp 1,7 M

Ada Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Senilai RP 1,7 Miliar di PT BPST
Kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Foto : Ist

KABARSULTENG.ID, PALU – Pengurus PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) melaporkan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 1,7 miliar oleh beberapa pengurus perusahaan kawasan ekonomi khusus (KEK) itu ke pihak kepolisian.

Pelaporan itu bermula saat BPST mendapat somasi dari salah satu tenan yang ada di KEK yakni PT Trinitan Resoucetama Indonesia, hal ini karena PT Trinitan meminta laporan pertanggungjawaban dari sejumlah uang yang mereka sudah transfer ke BPST.

Bacaan Lainnya

Komisaris Utama PT BPST, Nesbastiansyah Nazsir yang diminta konfirmasi perihal somasi itu membenarkan adanya surat somasi dari Trinitan ke BPST yang berujung pada dugaan Penggelapan Dana PT BPST.

Kemudian PT Trinitian meminta kepada Direksi BPST yang baru untuk mencari tau apa yang membuat pengelola KEK itu berhutang kepada PT Trinitan.

“Kami sebagai pengurus baru menganggap BPST tidak memiliki sangkutan hutang kepada PT. Trinitan sehingga kami merasa perlu untuk dilakukan penyelidikan, karena apa yang disomasikan oleh PT. Trinitan itu tidak ada dalam pembukuan BPST. Oleh karenanya pengurus BPST yang baru pun tidak mengenal transaksi seperti yang disebutkan PT. Trinitan dalam somasinya,” terang Komisaris Utama PT.BPST.

Dalam somasi PT. Trinitan disebutkan, bahwa mereka sudah memberikan uang dengan nilai lebih dari Rp. 1,7 Miliar ke PT. BST.

Uang itu ditransfer dengan enam tahap ke rekening BCA atas nama PT. BPST. Dan memang setelah di cross check ke BCA Cabang Palu, mereka membenarkan nomor rekening itu di atas nama BPST.

Namun, rekening tersebut tidak pernah dilaporkan dalam pembukuan oleh pengurus lama BPST sehingga sebagai pengurus yang baru benar-benar tidak mengetahui nomor rekening itu, kemudian menemukan temuan rekening BCA tersebut ternyata masih ditemukan pula rekening Bank Mandiri atas nama PT BPST yang juga dalam pembukuan PT.BPST tidak pernah dilaporkan mengenai aliran dana keluar masuk.

Sehingga lanjutnya, BPST menunjuk kuasa hukum yakni Indah Sariwati dan Tariyanto untuk melaporkan adanya dugaan transaksi ilegal itu ke Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan.

“Dugaan transaksi ilegal ini juga sudah dilaporkan oleh Dirut PT.BPST yang baru kepada Bapak Walikota sebagai Shelholders dari BPST dan Shelholders meminta agar supaya Komisaris Utama melakukan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana yang dimaksud,” pungkasnya. (tim)

Pos terkait