KABARSULTENG.ID, PALU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dengan sikap dewasa gugatan kader DPC Partai Demokrat Donggala di Pengadilan Negeri Palu.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng, Mardiman Sane, saat berada di Jl Djuanda, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (2/7/2022) sore.
Mardiman Sane didampingi Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPD Partai Demokrat sulteng, Dicky Patadjenu.
Wakil Ketua DPD Partai Dem) okrat Sulteng, Mardiman Sane mengatakan, sesuai pesan Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng Anwar Hafid, jika masih ada yang bisa dibicarakan baik-baik, kenapa tidak.
“Di (partai,red) Demokrat diajar bagaimana menyelesaikan masalah secara internal, sudah diatur, kalau ada masalah diselesaikan lewat Mahkamah Partai, sementara Bang Kasim langsung ke pengadilan,” kata Mardiman.
“Jika memang masih terbuka pintu untuk DPD Partrai Demokrat Sulteng dan DPC Partai Demokrat Donggala, kami berharap masih bisa bersama-sama,” tambahnya.
Informasi dihimpun, Mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Donggala, Abdurrahman M Kasim, melayangkan gugatan perdata ke Partai Demokrat, mulai dari DPP, DPD hingga DPC.
Gugatan perdata ini didaftarkan di PN Klas 1A Palu pada 27 Juni 2022, dengan nomor 66/Pdt.G/2022/PN Palu.
Abdurrahman menggugat Partai Demokrat sekitar sebesar Rp1,5 miliar, yakni gugatan materil Rp.500 juta dan inmateril sebesar Rp.1 miliar.
Senin (27/6/2022), kasuanya telah disidangkan secara perdana. Saat sidang, mejelis hakim lebih dulu melakukan sidang mediasi dengan menunjuk hakim mediator Mahir Siki.
Abdurrahman Kasim mengatakan, dirinya melayangkan gugatan karena Partai Demokrat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Serta kurang memiliki iktikad baik terhadap dirinya, padahal dirinya kader senior di partai ini.
“Ada latarbelakang yang urgen sehingga saya melayangkan gugatan. Ini tertuang dalam gugatan saya,” katanya
Dalam gugatannya, Abdurrahman juga menyatakan, bahwa Partai Demokrat melakukan PMH akibat tidak mematuh AD/ART partai dan PO partai.
Seperti Musda serentak, tidak ada diatur dalam AD/ART maupun PO partai ini.
Makanya, dirinya berkeyakinan apa yang telah dia gugat akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memenangkan perkara ini.
“Sebelum saya ajukan gugatan ke PN, saya telah mempertimbangkan secara matang. Dan sampai gugatan ini didaftarkan, tidak ada tanda-tanda iktikad baik partai ke saya. Padahal, selama saya menjadi Plt Demokrat Donnggala di masa pandemik Covid 19, saya telah loyal dan membesarkn partai,” jelasnya. (tim)