Periksa 28 Saksi, Tim Investigasi Nyatakan 6 Pejabat Pemprov Sulteng Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Tim Investigasi Pemprov Sulteng saat menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur. Foto : KS

KABARSULTENG, PALU – Tim Investigasi yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan enam orang pejabat dilingkup Pemerintahan Provinsi Sulteng terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan terkait kasus jual beli jabatan.

Wakil Ketua Tim Investigasi, Drs. M. Muchlis mengungkapkan, hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan kepada 28 orang saksi yang diduga mengetahui masalah tersebut.

“Enam orang ini terdiri dari dua orang dari Eselon II, dua orang dari Eselon III dan dua orang dari Eselon IV,” ungkap Drs. M. Muchlis, yang juga selaku Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, pada Jum’at 10 Juni 2022.

Dia menerangkan, adapun sanksi yang direkomendasikan kepada enam pejabat ini, satu pejabat direkomendasikan sanksi berat yakni hilang jabatan (non job), tiga orang turun jabatan.

Kemudian, satu pejabat diberi sanksi pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama enam bulan, dan satunya lagi mendapat sanksi ringan yaitu sanksi tertulis.

“Ini sudah diajukan kepada Gubernur untuk ditindak lanjuti, sanksi yang direkomendasikan ini pastinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdi Mastura membentuk Tim Investigasi guna menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca pelantikan pejabat eselon tiga dan empat 28 April 2022.

“Segera membentuk Tim Investigasi yang melibatkan Inspektorat Provinsi, Sekretaris Daerah, dan pejabat berwenang. Tujuannya untuk segera menjawab hal – hal yang berkembang dan dapat Menganggu Visi Misi Pemprov Sulteng Melakukan Reformasi Birokrasi,” ujar Rusdi Mastura melalui keterangan tertulisnya. (AM)

 

Pos terkait