Pengurus DPD Gerindra Sulteng Laporkan Edy Mulyadi ke Polda

Kader Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Fahriyanto S. Maso'ama saat melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulteng. Foto : Pribadi

KABAR SULTENG, PALU – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulteng, pada selasa 25 Januari 2022.

Kader DPD Partai Gerindra Sulteng, Fahriyanto S. Maso’ama, menerangkan, dasar dilaporkannya Edy Mulyadi terkait ucapannya beberapa waktu lalu yang menyinggung Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang juga selaku Menteri Pertahanan RI.

Bacaan Lainnya

“Apa yang di katakan Edy Mulyadi bahwa Ketum Pak Prabowo itu bak macan mengeong itu adalah penghinaan, ujaran kebencian dan melecehkan Ketua Umum Gerindra,” tegas Fahri, saat melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulteng.

Tambah Fahri, kemudian Edy Mulyadi juga menyinggung perasaan masyarakat Kalimantan dengan ucapannya yang menyebut Kalimantan jadi tempat jin buang anak.

“Ucapan Edy Mulyadi ini berpotensi untuk memecah belah bangsa dan menganggu kestabilan kerukunan antar anak bangsa,” terang Fahriyanto.

Fahriyanto juga menerangkan, bahwa kebebasan berpendapat itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Namun semua harus disampaikan dengan bijak dan sesuai fakta.

Menurutnya, apa yang disampaikan Edy Mulyadi ini bukan kritik karena sangat tidak berdasar. Melainkan sebagai ujaran kebencian dan propokatif, yang mana bisa menimbukan masalah baru di masyarakat.

Olehnya, atas dasar itulah, sehingga Pengurus DPD Partai Gerindra Sulteng melaporkan Edy Mulyadi ke pihak Kepolisian Polda Sulteng.

“Tindakan dan perlakuan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan didiamkan, pihak kepolisian harus segera memproses dan menangkap Edy Mulyadi,” pungkasnya.(AM)

 

Pos terkait