PALU, KABARSULTENG – Kantor Pertanahan Kota Palu memaparkan dan memperkenalkan sejumlah program perubahan dalam pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Yannis Harryzon Dethan memaparkan, program yang sudah berjalan seperti transparansi waktu dan sejumlah informasi yang telah disiapkan di papan informasi, serta inovasi informasi secara online dalam bentuk aplikasi dan melalui laman situs.
“Untuk mempermudah akaes pelayanan publik, kami menyiapkan aplikasi Sentuh Tanahku, LoketKu, antrian online melalui laman situs, serta pengaduan online melalui laman situs yang terkoneksi dengan Ombudsman, di www.lapor.go.id,” papar Yannis saat menggelar konferensi pers terkait Sinergitas Media Sosial Aparatur Sipil Negara (SIMAN) bersama sejumlah awak media di Kota Palu, Jum’at 10 Desember 2021.
Yannis menyampaikan,
saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Nomor: 132/SK.72.71.UP.02.03/X. Pihaknya sudah membentuk Tim Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas, menuju WBK dan WBBM).
Ia juga menjelaskan, sebagaimana amanat Peraturan MENPAN-RB No. 10/2019. Kemudian, dalam rangka penerapan penguatan pengawasan, diinisiasi layanan pengaduan masyarakat secara online. Kantor Pertanahan Kota Palu juga fokus pada penguatan pengawasan, yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Lanjut Yannis, Kantor Pertanahan Kota Palu juga sudah melakukan penataan Sistem Manajemen SDM aparatur, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur, pada Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Kemudian melaksanakan In-House Training, untuk meningkatkan kapasitas SDM (capacity building) bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu, baik PNS, Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN), Asisten Surveyor Kadaster (ASK), Konsultan GTRA, dan Field Staf Pemberdayaan Masyarakat.
“Ini semua dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat, terhadap penyelenggara pelayanan publik, untuk terus melakukan inovasi agar akses informasinya lebih mudah, karena keluhan dan kritik dari masyarakat itu, sangat penting untuk menjadi evaluasi kinerja,”pungkasnya.(Ajir)