PALU, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot), untuk segera mengeluarkan kebijakan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.
“Saya meminta kepada Pemkot Palu, untuk segera mengeluarkan kebijakan pelonggaran sosial. Terkhusus untuk para UMKM, pastinya dengan standar protokol covid 19,” kata Mutmainah, Rabu 6 Oktober 2021.
Dikatakan lagi oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palu itu, bahwa Pemkot tidak boleh menunda untuk mengeluarkan aturan atau kebijakan di masa PPKM level II ini.
Pasalnya, PPKM level II ini, diberlakukan Pemkot Palu mulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2021, mendatang atau lebih kurang dua pekan.
“Jam oprasional pelaku UMKM, kalo bisa sampai jam 10 malam. Supaya perputaran ekonomi mereka itu lebih baik lagi di level II ini,” sebut Mutmainah.
Menurutnya, di masa PPKM level II, Satpol PP, hanya bisa mengecek atau memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat Kota Palu, agar dapat taat protokol kesehatan Covid-19.
“Satpol PP tugasnya hanya mengecek. Tidak boleh melakukan represif terhadap pelaku UMKM,” tambahnya.
Sebelumnya, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu Kota Palu, telah resmi menyandang status PPKM level II, Selasa 5 Oktober, kemarin.
Hal tersebut tertuang dalam surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 48 Tahun 2021. Surat ini dikeluarkan di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021.
Dalam surat itu, dituliskan bahwa, delapan Kabupaten dan satu Kota di Sulteng, sekarang menyandang PPKM level II.
Wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Tojo Unauna, Sigi, Morowali Utara, dan Kota Palu.
Sebanyak empat Kabupaten di Sulteng, masih setia bertahan di status PPKM level III. Wilayah itu ialah Kabupaten Banggai, Poso, Buol dan Banggai Laut.
Dalam surat Mendagri itu dituliskan tentang pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanab atau sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Sedangkan untuk rumah makan, restoran, kafe, baik yang berada di lokasi sendiri atau di pusat perbelanjaan, dapat melakukan kegiatan makan dan minum dengan kapasitas 50%.
Jam oprasional dibatasi hanya sampai dengan jam sembilan malam. Untuk layanan pesan antar diizinkan sampai jam sembilan malam.
Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar diizinkan beroperasi sampai selama 24 jam.
Pelaksanaan ketentuan ini harus barengi dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dan pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. (Rn/Ajir)