Jadi Bandar Sabu, Dua Pegawai Lapas Palu Ditangkap Polisi

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno saat menginterogasi kedua pelaku narkoba di hadapan sejumlah wartawan. (Kabar sulteng)

PALU, – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Petobo Kota Palu terkait kasus narkoba.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sekitar empat kilo gram.

Kapolres Palu, AKBP. Bayu Indra Wiguno  menerangkan, kedua pelaku berinisial RA (29) dan R (37), keduanya ditangkap di perumahan Lapas Kelas I A Palu Kelurahan Petobo pada Sabtu malam (4/10).

“Keduanya ini merupakan PNS di Lapas Kelas 1 A Petobo Palu, Yang satu di bagian klinik Lapas dan satunya dibagian penyimpanan barang bukti, mereka ini berperan sebagai bandar sabu dengan cara menyuplai dari dalam Lapas Petobo ke pengedar di Kota Palu,” ungkap Kapolres Palu, Senin (4/10/2021).

Kapolres menerangkan, dari pengakuan tersangka barang bukti jenis sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di wilayah Parigi Moutong.

“Dari pengakuan salah satu tersangka, sabu itu dia jemput sendiri di Parigi,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka yakni dua bungkus besar plastik bertulisan cina diduga sabu dengan berat brutto dua kg 106 gram, 47 paket besar plastik klip diduga shabu berat brutto 1 kg 860 gram dengan berat bruto keseluruhan 3 kg 966 gram, satu buah timbangan digital, satu buah tas ransel hitam dan satu termos es serta satu dus warna biru merek global medik.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, sudah berapa berapa paket sabu yang mereka edarkan dan tidak menutup kemungkinan mereka akan edarkan ke daerah lain,” jelas Kapolres.

Demikian kata Kapolres Palu, atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ajir)

Pos terkait