Sidang LKPPD, BPD Bolano Minta Tanggapan dan Tegaskan Beberapa Catatan Untuk Kades

PARIMO, – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bolano, gelar masa sidang pertama untuk mendengarkan, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), yang merupakan kegiatan tahunan dan salah satu kewajiban Kepala Desa, Senin (31/08/21) Sore.

Pelaksanaan sidang tersebut sebagaimana dituliskan dalam bagian huruf e pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni Kepala desa wajib memberikan laporan keterangan perlenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kepala BPD Bolano, Amrin Pakaya mengungkapkan, Sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut secara spesifik dapat kita temukan bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaran Desa bahwa meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada pemerintah desa adalah kewenangan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana disebutkan pada huruf e pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong nomor 1 tahun 2015 tentang desa.

“Isi dari peraturan itu, adalah mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan setempat kepada pemerintah desa adalah merupakan salah satu hak BPD yang diberikan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Parigi Moutong (pasal 44 huruf a),” Tegas Amrin.

Dirinya juga menambahkan, dengan adanya minat dari perundang-undangan negara peraturan menteri, peraturan daerah yang secara hierarki mengamanatkan adanya kewajiban dan hak untuk menyampaikan, meminta memberi tanggapan, dan kesimpulan dari LKPPD sebagaimana dimaksut, maka secara lebih teknis BPD Bolano telah menetapkan ketentuan penyampaian LKPPD kepala Desa Bolano melalui Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Bolano nomor 1 tahun 2020.

Lebih Lanjut Amrin Menjelaskan, Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan mendalam keluhan Laporan Kutipan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPD) Bolano tahun 2019 dan tahun 2020. BPD Bolano berkesimpulan, bahwa Penyusunan LKPPD tahun 2019 masih memerlukan banyak tambahan keterangan dan bukti-bukti pendukung sebagaimana yang telah ditunjukkan pada butir-butir tanggapan dalam kerangka LKPPD tahun 2019, ada kesan copy paste pada beberapa burgim.

“karena itulah, Bahwa penyusunan LKPD tahun 2020, tidak jauh berbeda dengan karakteristik dan diperlukan pula penjelasan-penjelasan serta bukti pendukung untuk melengkapi dokumen LKPID 2020 yang telah diajukan sebelumnya,” Ujar Amrin Selaku Ketua BPD Bolano

Oleh karenanya, Berdasarkan pasal 57 ayat Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Marunong nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa pasal 43 dan 44 Peraturan Tata Tertib BPD Bolano Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengaturan Evaluasi PPD Kepala Desa, maka BPD berkesimpulan untuk menunggu jawaban atas tanggapan BPD ini sebagai bahan laporan kinerja BPD Bolano, kepada Bupati Parigi Moutong dan Pihak-Pihak yang berkompeten.

Dirinya juga mengharapkan, Penyampaian jawaban atas tanggapan LKPPD ini dapat diselesaikan dan diajukan secepatnya paling lambat 15 hari sejak pelaksanaan sidang tanggapan 1 LKPPD ini Penyampaian LKPPD tahun 2021 disarankan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan dan perundang undangan.

Sebagai perpanjangan tangan dari Bupati Parigi Moutong di tingkat Kecamatan, BPD Bolano
memohon kerjasama Camat Bolano untuk selalu memberi motifasi dan arahan kepada saudara
Fiskal, S.I.Kom selaku Kepala Desa Bolano dan Perangkat Desa untuk selalu berpedoman pada ketentuan dan pengetahuan yang sahih dalam menjalankan metode pemerintahan pada masa jabatan yang tersis di desa Bolano.

Tidak hanya itu, Ketua BPD Desa BolanoAmrin Pakaya juga mempertegas, terkait beberapa hal yg ditanggapi oleh BPD secara tajam dalam LKPPD kades bolano tersebut antara lain, penggunaan dana darurat covid 19 tahun 2020 yang tidak transpara sebagaimana yg dilaporkan oleh satgas covid Desa Bolano dan bendahara desa sebagai perangkatnya.

“Hal ini, mendapat desakan yg tajam dari Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah Daerah, karena menyangkut dana darurat penangan covid 19 yang mewabah saat ini,” Tegasnya.

BPD Bolano juga ingin, mempertanyakan sejumlah program fisik APBdes bolano tahun 2020, yang sampai saat ini dianggap belum rampung karena belum di serah terimakan melalui wadah MDST sebagaimana yg telah menjadi ketentuan pemerintah daerah.

“padahal saat ini pemerintah Desa bolano sudah melaksanakan program RAPBdes tahun 202,” Tutup Ketua BPD Bolano.

Hingga saat ini, kepala Desa Bolano Fiskhal belum memeberikan tanggapan, kami sudah mencoba menghubungi dan belum ada jawaban.(Ugi)

Pos terkait