PALU,- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Pemerintah Kota Palu khususnya Dinas terkait agar lebih serius terhadap penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Palu.
Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam menyampaikan dari hasil pantauannya Gepeng, ODGJ dan juga Anjal ini hampir setiap wilayah Kota Palu banyak sekali dijumpai dan selalu menjadi sorotan masyarakat.
“Bukan rahasia umum lagi, Gepeng, ODGJ, dan Anjal pasti banyak kita temui di Kota Palu ini, mereka ini penting mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari pemerintah,” ucap Salam.
Salam menilai, Dinas Sosial Kota Palu yang mempunyai tupoksi terkesan tidak efektif dalam menangani Gepeng, ODGJ, dan Anjal.
“Penanganan masalah sosial di masyarakat khususnya gelandangan dan pengemis jalanan dari tahun ke tahun terlihat seperti tidak ada perubahan di wajah ibu kota provinsi Sulawesi Tengah ini,” ujar Salam.
Salam juga menilai, walaupun razia seringkali dilakukan pihak Satpol PP namun tidak membuat mereka jera dan terkesan sia-sia dilakukan kalau tidak ada penindakan lebih lanjut.
Tambahnya, penanganan Gepeng, ODGJ, dan Anjal selain tugas pemerintah kota Palu sangat diperlukan dukungan warga masyarakat.
“Demi Ketertiban dan kenyamanan kita semua, tentunya demi rasa kemanusiaan bersama, kita harus bekerja sama, terutama pihak keluarga dan seluruh pihak yang berwenang harus fokus dan mencari solusinya menangani mereka ini,” tuturnya.
Olehnya, Salam berharap agar pemerintah secepatnya bertindak dalam menyikapi permasalahan penanganan Gepeng, ODGJ, dan Anjal di Kota Palu. serta keterlibatan aparat penegak hukum guna mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan masalah sosial .
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi terkait penggunaan anggaran pada Dinas terkait,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Romi Sandy Agung menegaskan sudah melaksanakan upaya penanggulangan gelandangan dan pengemis jalanan.
“Tugas dan fungsi kami terhadap gelandangan dan pengemis jalanan hanya melakukan rehabilitasi sosial selama tujuh hari berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penanganan gelandangan dan pengemis,” jelasnya kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (27/7/21).
Selain itu katanya, Dinsos Kota Palu juga sudah memulangkan kedaerah asal beberapa orang terlantar,gepeng dan “anak punk” kurang lebih seratusan orang setelah menjalani rehabilitasi sosial di Rumah Singgah milik Dinsos Kota Palu terletak di jalan Tomampe Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat,namun diantara gepeng dan anak punk sudah di pulangkan namun masih ada yang pulang kembali melakukan aktifitasnya di kota Palu.
“untuk ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa beberapa yang dilaporkan masyarakat juga sudah kami bawa ke rumah sakit jiwa madani untuk mendapatkan perawatan” kata Romi.
Romi menambahkan, pembiayaan Dinas Sosial Kota Palu hanya meliputi pembiayaan makan minum, rohaniawan dan psikolog.(*)/Ajir