PALU, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sejak Januari sampai Februari 2021 mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Baharuddin menyampaikan, penangkapan pertama pada tanggal (23/1/2021) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG yang diketahui berperan sebagai kurir di wilayah Kelurahan Kayumalue.
“LK AG berhasil ditangkap di lampu merah Mamboro, dari hasil penggeledahan petugas, berhasil di amankan 25 paket sabu dengan berat bruto 32,60 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Baharuddin saat konferensi pers, di kantor BNNK Palu, Jum’at (2/7/2021).
AKBP Baharuddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka rencananya akan mengirim narkotika jenis sabu tersebut kepada seorang lelaki inisial HS yang berada di Kabupaten Morowali.
Sementara itu, lanjut Baharuddin, penangkapan kedua dilakukan pada tanggal (23/5/2021), petugas BNNK Palu berhasil menangkap EG (27) merupakan bandar dan AR (28) seorang kurir yang melakukan penjualan narkotika Jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga.
“Tim menangkap EG dan AR di jalan Basuki Rahmat hendak melakukan transaksi narkoba, dari tangan pelaku diamankan 28 paket sabu dengan berat bruto 15,76 Gram, 1 buah timbangan digital, 3 pak plastik pembungkus sabu, 3 buah kotak penyimpanan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas Baharuddin.
Tambahnya, tersangka EG sendiri mengaku mulai menjadi bandar sabu sejak bulan Maret tahun 2021 disebabkan penghasilan dari Kantor tempatnya bekerja sebagai pegawai honorer tidak mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kepala BNN kota Palu.(AM)