PALU, – Kesadaran masyarakat di Kota Palu, Sulawesi Tengah khususnya bagi pecandu narkotika untuk malakukan rehabilitasi masih sangat minim. Pasalnya, banyak para pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang merasa takut dan enggan untuk datang melapor ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dilansir dari inipalu.com, Kepala BNN Kota Palu, AKBP Baharuddin, mengungkapkan, hal itu disebabkan masih banyak masyarakat khususnya bagi pecandu ataupun korban penyalahgunaan narkotika terjebak dengan rasa ketakutan dan merasa malu melaporkan ke BNN.
“Sebagian masyarakat menganggap itu aib, padahal itu adalah keputusan yang salah, karena satu satunya jalan mengembalikan dia keposisi yang normal itu harus direhabilitasi,” ujarnya, Senin (14/6/2021).
AKBP. Baharuddin juga menjelaskan sesuai Undang undang nomor 35 tahun 2009 dikatakan bahwa, apabila anak yang belum dewasa itu menjadi kewajiban orang tuanya membawa ke BNN, kalau dia suda dewasa maka dengan kesadaran sendiri.
“Tetapi faktanya tidak seperti itu, karena menurut mereka maupun pihak keluarga, mereka itu ditangkap, padahal ketika mereka mau diperiksa kami akan memeriksa jika tidak ditemukan barang bukti akan direhabilitasi, sebaliknya jika dia ditemukan barang bukti, barang buktinya melebihi surat edaran Mahkamah Agung (MA) akan diproses hukum, ya itu hanya bandar dan kurir,” jelasnya.
Walaupun demikian, kata Baharuddin, BNN Kota Palu terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar mau direhabilitasi.
“Kami terus melakukan sosialisasi, seperti melalui mobil kita berkeliling berhenti pada spot spot ditempat berkumpulnya masyarakat, disitu teman-teman menyampaikan edukasi dan sosialisasi,” kata Baharuddin.
Selain itu, tambah Baharuddin, BNN Kota Palu juga terus melakukan upaya dengan menggalang kerja sama dengan publik figur, mahasiswa dan komunitas untuk melakukan, kepada masyarakat dan seluruh kalangan.
“Karena rehabilitasi itu sangat penting, ada yang namanya rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis, rehabilitasi medis ini mengeluarkan racun racun yang berada di tubuhnya, sosial mengembalikan kebiasaan kebiasaan sosial dia. Nah rehabilitasi ini juga tidak boleh sembrono, harus kepada ahlinya, ya ahlinya itu di BNN ataupun di Dinas Kesehatan,” tutup Kepala BNN Kota Palu. (*)