PALU – Oknum polisi berpangkat Bripka menghentikan rekaman jurnalis TribunPalu.com Nur Saleha yang tengah mengambil video siaran langsung di Facebook, Rabu (12/5/2021) malam.
Tak sampai di situ, oknum polisi berinisial KR berompi hijau bertuliskan Ditlantas itu juga memaksa Nur Saleha menghapus rekaman video di halaman resmi Facebook TribunPalu.com.
Peristiwa itu terjadi di Kawasan Pertokoan Palu, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 12 Mei 2021.
“Waktu itu saya sedang live Facebook di pasar, lalu saya didatangi oknum KR dan dia pun mengintrogasi saya serta meminta video saya dihapus,” ucap Nur Saleha.
Dia menceritakan, oknum KR bersama satuan gabungan pencegahan Covid-19 dan pengamanan hari raya menindak warga tidak mengenakan masker di kawasan pertokoan itu.
“Waktu itu, warga diberi sanksi push up di tengah pasar. Saya yang sementara mengambil video suasana pertokoan terhenti, menunggu mereka selesai. Setelah itu, saya melangkah lagi dan ditahan petugas,” jelas Nur Saleha.
Dalam unggahan Instagram @TribunPalu, awalnya, petugas TNI menghantikan Nur Saleha.
Namun Nur Saleha menyebutkan identitasnya sebagai jurnalis. Petugas TNI itu pun pergi.
Tak lama setelah itu, oknum KR bersama oknum Satpol PP mendatangi Nur Saleha.
“Saya dicecar banyak pertanyaan, padahal saya sudah perkenalkan dan perlihatkan identitas saya,” ucap Nur Saleha.
Atas peristiwa itu, Nur Saleha merasa dipermalukan dan dirugikan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi dari kepolisian setempat.
Namun, Nur Saleha telah mengadukan peristiwa itu ke Humas Polda Sulteng.
Sekedar diketahui, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kronologi Lengkap dari Nur Saleha:
Saya dapat tugas liputan pusat perbelanjaan di Pertokoan Palu, Rabu (12/5/2021) malam.
Di lokasi liputan, melakukan laporan langsung (live report) di halaman resmi TribunPalu.com.
Saat live Facebook berlangsung saya melihat ada kerumunan fan banyak petugas dari TNI-Polri dan Satpol PP.
Ternyata di tengah kerumunan ada beberapa orang yang sedang dihukum push up.
Saya putuskan meliput kejadian tersebut.
Saat hendak mendekati pusat kerumunan, ada seorang Anggota TNI yang menghadang dan dan menanyakan sedang apa dan dari mana?
Saya jawab dari pers trus saya perlihatkan tanda pengenalku (Id Card) yang tergantung di leher. Lalu oknum TNI itu pergi.
Baru saya lanjut live, tiba-tiba ada oknum polisi yang menghampiri saya.
Dia menunjuk ke saya. Terus dia tanya ba apa? Saya jawab live pak dari TribunPalu.
Trus dia tanya lagi, live untuk apa? Saya jawab untuk siaran, lalu itu oknum bilang ada izin sama saya nda? Baru dia tanya lagi ada wartamu nda?
Trus dia tanya kau mau wartakan untuk siapa? Sya jawab untuk publik pak.
Baru dia tanya lagi, kamu ada izin untuk mewartakan itu tidak? Baru dia tanya mana surat tugasmu? Baru sya bilang ini ada id card.
Baru dia bilang lagi disini tugasmu apa? Belum sempat sya jawab langsung dia bilang sudah kau matikan nggak?
Habis saya matikan video, ada adu mulut dulu baru dia suruh hapus postingan sambil dia jagai sampai itu postingan terhapus dari halaman resmi Facebook TribunPalu.com.(***)
Sumber : Rilis TribunPalu.com