PALU – Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Resor (Polres) Palu terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan di Panti Asuhan Nurotul Munawarrah Jalan Sapta Marga, Kota Palu, pada Selasa ( 20/4/2021) malam, murni masalah individu orang perorangan.
Wakapolres Palu, Kompol Margiyanta menekankan agar masyarakat tidak menyebarkan dan membuat ataupun terpengaruh dengan isu-isu provokatif.
“Ini kasusnya murni masalah individu orang perorang dan bahkan mereka masih ada hubungan keluarga, tidak ada kaitannya dengan masalah suku dengan suku, masalah kelompok dengan kelompok apalagi masalah agama, tidak ada kaitannya,” ujar kepada sejumlah Wartawan, di Polres Palu, Rabu (21/4/2021)
Adapun kronologis kasus penganiayaan ini berawal korban Lk.AR mendatangi panti asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang dan di sambut oleh pengelola panti asuhan Lk.MR.
Korban Lk. AR meminta uang sebanyak Rp.20 juta dengan alasan uang pembayaran Tanah belum lunas. Lk.MR membantah, bahwa utang tersebut sudah lunas, kemudian terjadilah cek cok mulut mengakibatkan korban memukul meja.
Lk.AD dan Lk.MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian korban berlari keluar dari panti asuhan, namun tersangka Lk.AD dan Lk.MR mengejar korban dengan menggunakan parang.
Sehingga korban Lk.AR, mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus, menyebabkan meninggal dunia. Lk.SR, mengalami luka berat, saat ini menjalani perawatan medis di RS Wirabuana.
Penyidik Polres Palu telah menetapkan 3 orang pelaku yakni Lk.AD, Lk.MR dan Lk.RD ditetapkan sebagai tersangka terhadap korbanya Lk.AR dan Lk.SR.
“Ketiga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Palu, pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perannya yakni pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, pasal 351 KUHP,” tutupnya.(Ajir)