POSO – Pengerukan dasar aliran sungai danau Poso bertujuan untuk melakukan penataan sungai demi meningkatkan debit air bagi kepentingan operasional dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah ini dan metode pengerukan yang dilakukan ialah Pengerukan Sedimentasi yang merupakan bagian normalisasi sungai.
Hal ini disampaikan Kepala Proyek PLTA Peaker 515 MW, Tajudin Nur saat memaparkan Proses pengerjaan proyek tersebut Di Hadapan Wakil Gubernur Sulteng Rusli Palabbi beserta rombongan saat Kunjungan Kerja Di PT Poso Energi, Sabtu (27/321)
lebih lanjut ia memaparkan, kemungkinan dikembangkannya Sungai Poso ini sebagai PLTA sudah ada sejak dulu, dan hambatan proyek tersebut saat ini ialah hambatan sosial dimana saat ini pihaknya sering didemo pihak yang mengklaim lahan yang akan dibangun taman konservasi sekaligus sport center oleh pihak PT Poso Energy.
“Mereka mengklaim bahwa diwilayah sungai tersebut masih ada hak mereka, dan sampai beberapa waktu lalu kapal keruk PTPoso Energy tidak beroprasi satu bulan akibat sengketa lahan tersebut,” ungkapnya.
Tambahnya, selain itu PT Poso Energy juga menghadapi masalah dengan beberapa pihak yang mengklaim bahwa pengerukan tersebut berpotensi merusak lingkungan serta beberapa titik lokasi pengerukan sungai merupakan cagar budaya , sehingga proyak ini agak terhambat.
“Hal ini adalah masalah terberat kami. untuk itu pihak PT Poso Energy berharap kepada Pemkab Poso ataupun Pemprov Sulteng agar bisa membantu mencari solusi menyelesaikan masalah tersebut karna kami tidak mungkin berjalan sendiri,” Harap Tajudin.
Terkait masalah tersebut Kepala Dinas PTSP Sulawesi Tengah, Cristina Sandra Tobondo mengungkapkan, agar kiranya Pemerintah harus melindungi Hak Perusahaan karena didalam peraturan setiap pelaku usaha harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.
“Negara harus Hadir, karena ini merupakan amanat aturan regulasi dan bukan mengada-ngada dan PT Poso Energy dalam hal pengembangan dan penataan kawasan telah mengantongi izin lingkungan dan terbitnya ijin lingkungan tersebut juga atas partisipasi masyarakat yang mana masyarakat dikawasan itu pun telah bertanda tangan,” jelasnya.
Selain itu terkait pengerukan danau poso, Kadis PTSP mengungkapkan, jika di kaji dari ruang liungkup amdal lingkar danau poso, aktifitas yang dilakukan oleh PT Poso Energy adalah Legal
“Itu tidak berada di lokasi danau poso namun diwilayah aliran danau poso karena dalam Amdal tersebut juga dibahas mengenai penataan sungai dan penataan sungai tersebut telah ada didalam kajiannya,” Jelas Kadis PTSP.
Menyikapi beberapa Permasalah yang dihadapi PT Poso Energy, Wagub Sulteng Berharap kiranya Pemkab Poso bersama Forkompimda, Pemangku adat dan Para tokoh, LSM dan pihak terkait lainnya dapat mengambil langkah -langkah konkrit yang nantinya telah disepakati oleh Pemerintah Kabupatem Poso.
“Kami selaku pemerintah Provinsi hadir disini disamping melihat langsung dan mendengar keluhan PT Poso Energy , kami juga akan menjembatani masalah masalah yang ada dan memberikan masukan-masukan yang konkrit yang bisa menambah apa-apa yang telah diputuskan oleh Pemkab,” ujar Wagub.
Selain itu menurut wagub yang perlu diperhatikan ialah hadirnya perusahaan ini tidak lain adalah untuk memberikan manfaat tidak hanya kepada daerah tetapi terutama kepada masyarakat yang ada di daerah ini.
“Selain itu tentunya kita ketahui perusahaan ini ialah orientasinya bisnis maka mohon tidak hanya semata-mata mengutamakan dari sisi keuntungan profit tetapi juga ada perhatian khusus yang mungkin bisa disinergikan kepada Pemkab dan ini perlu diatur dalam satu produk hukum sehingga memiliki legal formalnya yang bisa menjadi pegangan ketika ada hal hal yang tidak diinginkan karna telah ada payung hukum yang telah menjadi kesepakatan,” Kata Wagub Sulteng.
Usai menggelar pertemuan Wagub beserta rombongan berkeliling Lokasi PT Poso Energy untuk melihat Pengerjaan Proyek (PLTA) Poso Peaker 515 MW yang sampai saat ini masih berlanjut.
Perlu diketahui, PLTA Independent Power Producers (IPP) yang dikembangkan oleh PT Poso Energy ini merupakan gabungan dari PLTA Poso eksisting dengan kapasitas 3×65 MW yang telah beroperasi sejak tahun 2012, PLTA Poso Extension tahap 1 dengan kapasitas 4×30 MW dan PLTA Poso Extension tahap 2 dengan kapasitas 4×50 MW. Ketiga pembangkit tersebut direncanakan sebagai pembangkit peaker dengan total kapasitas 515 MW.(Ajir)
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan