JATAM Sulteng Minta Penegak Hukum Bebaskan Warga Watusampu

PALU – Jaringan Advokasi Tambang, Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) meminta pihak penegak hukum bebaskan warga yang dituduh menghalangi-halangi aktivitas pertambangan di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng, Moh.Taufik menyampaikan, penahanan 2 warga watusampu oleh aparat kepolisian Polresta Palu terkait dengan dugaan penutupan jalan tambang menjadi tanda tanya.

“Pasalnya sampai saat ini, berkas 2 warga watusampu belum dilimpahkan,”ungkap Taufik, Sabtu (13/3/2021).

Taufik menjelaskan, berdasarkan laporan warga 9 Maret 2021, bahwa penahanan dua Warga watusampu oleh penegak hukum yang diduga menghalang-halangi aktivitas pertambangan diduga keliru.

“Karena dalam surat pernyataan yang ditanda tangani 150 orang Warga Watusampu yang dibuat tanggal 24 Februari 2021 yang ditanda tangani sebanyak 150 orang, menyatakan dalam poin 2, menyebutkan bahwa tanah yang menjadi milik saudara kami abu salam dan zulman adalah masih milik mereka berdua,” jelas Taufik.

Tambah Taufik, kemudian dilanjutkan dalam poin 3 di surat pernyataan tersebut. Sampai saat ini, tidak ada berita acara penetapan tanah bekas akses perusahaan tambang tersebut, ditetapkan sebagai jalan tambang.

Sehingga menurutnya, penahanan dua warga watusampu, diduga adalah bentuk upaya kriminalisasi ketika warga mempertahankan tanahnya dari aktivitas pertambangan.

“Kami dari JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan dua warga watusampu, yang sampai hari ini masi ditahan di Polresta Kota Palu,” ujar Taufik.

Selain JATAM Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw selaku Pengamat Pertambangan Sulteng, juga angkat bicara, Ia menilai penahanan 2 warga watusampu tersebut penegak hukum harus objektif melihat kasus ini.

Karena warga yang ditahan juga diduga memiliki atas hak berupa SKPT yang dikeluarkan di tahun 2015. dan juga pengakuan dari 150 warga yang dibuat dalam surat pernyataan di tandatangani pada tanggal 24 februari 2021.

“Kesaksian 150 orang warga yang menandatangani surat pernyataan, penting untuk menjadi pertimbangangan aparat penegak hukum untuk membebaskan 2 warga watusampu yang ditahan,”tegas Syahrudin.(Ajir)

 

Pos terkait