PALU – Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, menilai pernyataan Kapolda Sulteng bahwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sumber ekonomi warga merupakan pernyataan yang cukup menggelitik.
“Menjadi sumber ekonomi warga, pertanyaannya warga yang mana? Kita lihat saja korban yang meninggal dunia tertimbun longsoran,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Sabtu (27/2/2021)
Dedi askari juga menjelaskan, bahwa bukan masyarakat pendulang yang menyebabkan terjadinya longsor, tetapi sekitar 18 eksavator yang melakukan aktifitas pengerukan dilokasi tersebut serta talang-talang yang terpasang dan teraliri air yang jadi pemicu terjadi longsor.
“Justru masyarakat Desa Buranga menolak keras aktivitas pengerukan material emas dilokasi itu, apalagi masyarakat Dusun 4, 5 dan Dusun 6 yang pemukiman mereka berada sangat dekat dengan lokasi pengerukan,” kata Dedi.
“Kenapa masyarakat Buranga menolak aktifitas pengerukan di Desa mereka, karena daerah tersebut punya pengalaman ditimpa banjir bandang pada tahun 1999, dengan menelan korban 3 orang meninggal dunia,”sambungnya.
Dedi juga menyebutkan, mayoritas masyarakat Desa Buranga dan sekitarnya menyandarkan hidup mereka dari hasil pertanian dan perkebunan, khususnya dari hasil kebun kakao.
“Perlu kita ingat, secara nasional Sulteng termasuk pemasok kakao terbesar dan Parigi Moutong merupakan kabupaten pemasok terbanyak, dalam hal ini, dari Kecamatan Ampibabo, dan dari Desa Buranga merupakan Desa penghasil kakao urut pertama, dalam hal ini pendapatan usaha tani kakao di wilayah tersebut rata-rata Rp. 10.271.755,56/Ha,” sebutnya.
Lanjutnya, seharusnya perlu didorong bagaimana terjadi peningkatan pendapatan petani melalui upaya pengembangan upaya mewujudkan agribisnis kakao yang efisien, efektif dan berdaya saing tinggi, sebagaimana yang terjadi di daerah lain.
“Daripada praktek PETI ini, praktek yang dilakukan adalah praktek ilegal, praktek tak ber izin, silahkan dikelolah. Namun, dengan ketentuan, penuhi segala perizinannya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh berbagai instrumen hukum, seperti yang diamanatkan Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan dan Undang-undang terkait pengelolaan air,” tegas Dedi.
“Serta yang tidak kalah pentingnya untuk dijadikan rujukan utama adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2005-2025 serta status Lingkungan Hidupnya,”jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng, IrjenPol. Abdul Rakhman Baso, menyampaikan, terkait kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampipabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pihaknya suda beberapa kali melakukan upaya penegakan hukum di tempat itu.
“Sebenarnya masalah ini suda beberapa kali dilakukan penertiban, tapi masyarakat kembali lagi, alasan mereka tidak ada lapangan pekerjaan untuk mencari penghidupan ekonomi dan sebagainya,” ungkap Kapolda, Kamis (25/2 /2021).
“Tapi kami ya tetap aja melakukan penegakan hukum. Dan sudah beberapa kali kami lakukan penindakan dan penertiban. Tapi ya mereka kembali lagi. Kira-kira seperti itu,”ujarnya.
Kapolda berpendapat perlu ada upaya untuk menyatukan persepsi dalam melakukan penguatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya kegiatan PETI tersebut kepada masyarakat.
“Kemarin kami sudah melakukan upaya, contohnya bersama Pemda setempat untuk duduk bersama. Mulai dari Bupati sampai kepala desa. Agar supaya mindset kita sama. Jangan misalnya berbeda. Habis melakukan edukasi. Sosialisasi dampak daripada kegiatan itu. Contohnya yang terjadi pada hari ini. Kita tidak ingin seperti itu,”jelas Kapolda.
Menurut Kapolda, Sosialisasi kemasyarakat perlu dilakukan dan di kedepankan sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
“Jika sudah sosialisai lantas tidak mau juga, apa boleh buat. Ya penegakan hukum . Tapi dampaknya itu lagi, ada dampak lain dari sisi ekonomi masyarakat sendiri yang tidak bisa tertangani. Saya juga nggak bisa menjawab itu. Kira-kira seperti itu kalau masalah ekonominya masyarakat begitu,”paparnya.(Ajir)