LBH Sulteng-Buol Fokus Dampingi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dibawah Umur

KABARBUOL.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini fokus melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dibawah umur.

Direktur LBH Sulteng-Buol, Ahmad Al Idrus menyampaikan, dari beberapa kasus yang mereka dampingi  hampir keseluruhan adalah jenis kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dibawah umur. Diantaranya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Desa Mopu, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol pada 24 Oktober 2020 lalu.

“Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius LBH Sulteng-Buol saat ini yaitu kasus yang terjadi di Desa Mopu, Kecamatan Bukal yang diduga dilakukan oleh oknum Guru dan Security. Kasus tersebut telah dilaporkan di Polres Buol sejak tanggal 27 Oktober 2020,” kata Pria yang akrab disapa Egon ini, Selasa (12/1/2021).

Egon juga mengatakan, terhadap perkembangan kasus ini, pada tanggal 28 Desember 2020 lalu pihak LBH Sulteng-Buol mendapatkan informasi dari Penyidik telah dilakukan gelar perkara. Namun hasil gelar perkara belum pada penetapan tersangka.

“Kami menilai Penyidik di unit PPA Polres Buol ini masih ragu untuk menetapkan tersangka, padahal barang bukti dan alat bukti telah diserahkan kepada penyidik. Bahkan pelapor, saksi-saksi serta terlapor telah dimintai keterangan oleh Penyidik,” tegasnya.

Firmansyah Pamentar selaku Sekretaris LBH Sulteng-Buol menambahkan, Ia telah menyerahkan alat bukti tambahan hari ini (12/1) berupa hasil rontgen dari RS Mokoyurli Buol, riwayat perawatan Rumah Sakit sampai korban dirujuk ke RS Undata Palu hingga hasil city scan dari RS Undata Palu.

“Alat bukti tambahan tersebut kami telah serahkan kepada Penyidik PPA Polres Buol untuk membantu melakukan penyidikan sehingga menjadi terang bahwa kasus ini merupakan perbuatan pidana sehingga penyidik segera mungkin menyimpulkan nanti pada gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelas Firman.

Olehnya, pihak LBH Sulteng-Buol berharap agar kasus-kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius oleh semua pihak khususnya Penegak Hukum.

“Karena salah satu fackor tingginya kasus kekerasan terhadap pererempuan dan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Buol ini, karena tidak adanya efek jerah,” ujarnya.

Sebelumnya, LBH Sulteng-Buol melaporkan kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Polres Buol dengan laporan polisi Nomor : STPL/211/X/2020/SPKT/Res Buol. (Ajir)

Pos terkait